Lurah di Makassar
Lurah Barana Makassar Bantah Lakukan Pungli, Tuding Ada Motif Pribadi Sang Pelapor
Lurah Barana, Kecamatan Makassar, Burhan membantah tudingan lakukakan pungutan liar (pungli) ke warga.
TRIBUN-TIMUR.COM - Lurah Barana, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Burhan membantah tudingan lakukakan pungutan liar (pungli) ke warga.
Burhan keberatan atas tuduhan pungli yang dialamatkan ke dirinya itu.
Padahal, kata dia, selama ini sibuk melayani masyarakat dan tak pernah lakukan pungli.
Ia pun kaget lantaran pemberitaan media menyebutkan dirinya pungli.
"Terkait sumbangan atau pungutan yang lain secara pribadi saya tidak tau dan sampai hari ini pun saya bingung pungli apa yang dimaksud, Selama ini warga tidak pernah mengeluh kepada saya selaku lurah," katanya via rilis ke Tribun Timur, Senin (7/8/2023).
Burhan menegaskan, pihak pelapor harusnya membuktikan tuduhan pungli itu.
Jangan sampai muncul fitnah dan merusak hubungannya dengan warga.
Ia juga menuding atas motif pribadi sang pelapor menjatuhkan nama baiknya.
"Sebagai lurah saya siap bertanggung jawab dan memberi klarifikasi jika suatu saat dipanggil atas tuduhan pungli yang diarahkan kepada saya, jangan sampai ada pihak yang ingin menjatuhkan pribadi saya," tegasnya.
Baca juga: Lagi! Oknum Lurah di Makassar Tersandung Kasus Pungli, Kali Ini Giliran Barana
Baca juga: Klarifikasi Mantan Lurah Karunrung Usai Dituding Kuasai Aset Pemkot Makassar
Sebelumnya diberitakan, oknum lurah di Kota Makassar kembali berulah.
Masyarakat melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan lurah Barana, Kecamatan Makassar.
Hal itu diungkap oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum.
Untuk itu, BKPSDMD akan memproses laporan warga terkait pungli tersebut.
Dalam waktu dekat, ia akan melakukan pemanggilan kepada lurah bersangkutan.
"Kita akan melakukan verifikasi terhadap aduan warga yang masuk, nanti akan kami lakukan pemanggilan," ucap Akhmad Namsum kepada Tribun-Timur.com, Premir Condotel Makassar, Senin (31/7/2023) lalu.
Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan membentuk tim untuk memproses
indikasi pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Aset Pemkot Makassar Dikuasai Mantan Lurah Karunrung, Dirikan Bangunan Semi Permanen Halangi Jalan
Baca juga: Lurah Bongaya Non Job Karena Pungli, Lurah Buakana dan Baraya Menyusul?
"Kita panggil untuk mendengar keterangan atau klarifikasinya terkait laporan warga yang masuk," kata Akhmad Namsum.
Tahun ini, BKPSDMD Makassar telah memberikan hukuman disiplin kepada lima lurah di Kota Makassar.
Antara lain Lurah Antang, Parangtambung, Bongaya, Baraya, dan Buakana.
Kelimanya mendapatkan hukuman disiplin berat dengan poin berbeda.
Lurah Bongaya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia dikenakan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
"Tim memutuskan bahwa pelanggaran itu terbukti masuk pelanggaran berat jenis b, membebas tugaskan (nonjob) dari jabatannya sehingga yang bersangkutan dinyatakan bebas tugas," ungkap Akhmad Namsum.
BKPSDMD juga masih mencari posisi yang nantinya akan ditempati lurah nonaktif tersebut.
Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan lurah yang telah dicopot untuk sementara diisi oleh pelaksana tugas.
Lurah Bongaya 'Non Job' Karena Pungli
Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar telah menindaklanjuti laporan dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Kelurahan Bongaya, Kecamatan Tamalate.
Hasil pemeriksaan oleh tim, Lurah Bongaya terbukti melakukan tindak pungli untuk beberapa kasus.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum saat ditemui di ruang kerjanya, Mal GTC Jl Matro Tanjung Bunga, Kamis (20/7/2023).
Dari pelanggaran tersebut, Lurah Bungaya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia dikenakan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
"Tim memutuskan bahwa pelanggaran itu terbukti masuk pelanggaran berat jenis b, membebas tugaskan (nonjob) dari jabatannya sehingga yang bersangkutan dinyatakan bebas tugas," ungkap Akhmad Namsum.
Dalam waktu dekat, Surat Keputusan (SK) non job lurah tersebut akan dikeluarkan.
BKPSDMD juga masih mencari posisi yang nantinya akan ditempati lurah nonaktif tersebut.
Selain lurah Bongaya, pihaknya juga sedang mendalami dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dilakukan dua lurah lainnya.
Kedua lurah tersebut adalah Lurah Buakana Kecamatan Rappocini, Hamsul dan Lurah Baraya, Kecamatan Bontoala Siti Hamdana.
BKPSDM hari ini melakukan rapat untuk menentukan jenis pelanggaran yang didapat oleh dua lurah tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima, juga terjadi pungli di Kelurahan Buakana
Di samping itu, kinerjanya juga dinilai tidak maksimal sebagai pembina wilayah di kelurahan.
Sementara Lurah Baraya kata Akhmad Namsum diguga menciptakan hal-hal yang tidak kondusif di wilayahnya
Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan, kedua lurah tersebut, untuk sementara diisi oleh pelaksana tugas.
Plt Lurah Buakana dijabat oleh sekretaris lurah. Sementara Plt Lurah Baraya dijabat oleh Sekretaris Kecamatan (sekcam) Bontoala.
"Kedua Plt ini akan menjabat sampai ada pelantikan pejabat lurah definitif yang akan digelar dalam waktu dekat," pungkasnya. (*)
Lurah Buntusu Makassar Bantah Disebut Tak Realisasi Dakel Fisik, Akmal: Terlaksana 100 Persen |
![]() |
---|
57 Lurah di Makassar Tak Jalankan Dakel Fisik, Helmy: Paling Parah Kecamatan Bontoala |
![]() |
---|
Nasib Malang 4 Lurah di Makassar, Imbas Pungli dan Kinerja Buruk Kini Turun Takhta Jadi Kepala Seksi |
![]() |
---|
5 Lurah di Makassar Terbukti 'Bersalah', Berikut Rincian Hukuman Masing-masing! Antang Paling Berat |
![]() |
---|
Apa Kabar 5 Lurah di Makassar Dicopot Karena Pungli dan Kinerja Buruk? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.