Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lurah di Makassar

Aset Pemkot Makassar Dikuasai Mantan Lurah Karunrung, Dirikan Bangunan Semi Permanen Halangi Jalan

Salah satu aset pemerintah yang dikuasai oknum adalah tanah yang ada di Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
SITI AMINAH/TRIBUN TIMUR
Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan (Distan) Makassar, Ismail Abdullah 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Salah satu aset pemerintah yang dikuasai oknum adalah tanah yang ada di Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. 

Parahnya, tanah tersebut dikuasai oleh mantan lurah Karunrung.

Mantan lurah tersebut mendirikan bangunan semi permanen yang menghalangi jalan.

Dinas Pertanahan Kota Makasar mulai gencar melakukan penertiban aset 

Diketahui, ada banyak aset daerah yang dikuasai oleh oknum, mulai dari tanah hingga sekolah.

"Itu bangunan menghalangi jalanan, akan ditertibkan juga, laporan sudah lengkap baik lurah maupun camat, karena itu kita tinggal melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, jika tidak diindahkan maka kita akan lakukan penertiban di sana," kata Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan (Distan) Makassar, Ismail Abdullah saat ditemui, Selasa (25/7/2023). 

Pihaknya pun sudah meninjau lokasi tersebut.

Baca juga: Cakka Jadi Saksi Kunci Kasus Dugaan Mafia Tanah Pembebasan Lahan Islamic Center Palopo

Baca juga: Drama Eksekusi Lahan di Jeneponto: Penggugat dan Tergugat Mantan Suami Istri, Isi Rumah Dikeluarkan

Akibat bangunan semi permanen itu Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar terhambat saat melakukan pengerjaan jalan.

Bahkan, mantan lurah tersebut sempat melayangkan ancaman, karena itu Dinas PU terpaksa menghentikan pekerjaannya.

"Dari kantor PU akan adakan betonisasi cuman dihalang-halangi oleh yang menduduki lokasi tersebut. Kemarin laporan warga ke kami katanya diancam akan digusur, makanya dihentikan pekerjaannya PU," ungkapnya.

Selain aset yang ada di Talasapang, Dinas Pertanahan juga akan menertibkan kantor Real Estate Indonesia (REI) Sulsel di Jl Timah Raya.

Sementara itu, fungsional Dinas Pertanahan Andi Husni menambahkan, penertiban fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) juga telah dilakukan di pasar yang berlokasi di Jl Cendrawasih.

Untuk menyelamatkan aset daerah, Dinas Pertanahan merencanakan untuk mensertifikatkan 1500 aset Pemkot.

Tahun 2022 lalu, Pemkot sudah berhasil mensertifikatkan 55 aset.

"Target tahun ini 1500, kita selalu memproses semua aset tanah pemerintah yang belum bersertifikat tetap kita ajukan ke BPN Tergantung nanti dari BPN nya berapa yang bisa diterbitkan," ujarnya 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved