Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fahri Bachmid: Masa Jabatan Kepala Daerah Dikurangi Konstitusional untuk Keadaan Hukum Transisional

Fahri Bachmid menyampaikan pandangan dan argumentasi konstitusional terkait polemik pengurangan masa jabatan kepala daerah hasil pilkada serentak 2020

Editor: Ari Maryadi
zoom-inlihat foto Fahri Bachmid: Masa Jabatan Kepala Daerah Dikurangi Konstitusional untuk Keadaan Hukum Transisional
Citizen Reporter
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.

Fahri Bachmid berkesimpulan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang menentukan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024 tersebut, tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan serta tidak menghalangi kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Hal itu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.

Dengan demikian, jika ada pihak yang masih mencoba mempersoalkan pengurangan masa jabatan kepala daerah adalah tidak "reasonable" dan dapat dinilai sebagai tindakan pembangkangan atas prinsip dan nilai konstitusi termasuk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri, "constitution disobedience," kata Fahri Bachmid.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved