Fahri Bachmid berkesimpulan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang menentukan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024 tersebut, tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan serta tidak menghalangi kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Hal itu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
Dengan demikian, jika ada pihak yang masih mencoba mempersoalkan pengurangan masa jabatan kepala daerah adalah tidak "reasonable" dan dapat dinilai sebagai tindakan pembangkangan atas prinsip dan nilai konstitusi termasuk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri, "constitution disobedience," kata Fahri Bachmid.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.