Opini
Tradisi Haji Bawakaraeng Dalam Pusaran Zaman
Masyarakat Nusantara pada mulanya hingga saat ini merupakan masyarakat yang tumbuh dengan beragam adat-istiadat dan nilai-nilai leluhurnya
Karena dalil QS. Al-Imran: Ayat 97 yang artinya “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Syarat sahnya berhaji juga dinilai dari terpenuhnya rukun haji yakni, Ihram, Wuquf di Padang Arafah, Tawaf Ifadah, Sa’i, Tahallul, dan Tertib.
Di mana umat muslim di anjurkan tawaf mengelili Kakbah (arah kiblat umat muslim) sebanyak tujuh kali dimulai dari Hajar Aswad.
Sebagaimana firman Allah Swt dalam QS. Al-Hajj: Ayat 29 yang artinya “Dan melakukan tawaf tawaf sekelilin rumah tua (Baitullah).
Kakbah atau Baitullah menjadi pusat sentral bumi dalam pelaksanaan ibadah umat muslim seperti halnya dalam penentuan arah kiblat yang diwajibkan mengarah ke kiblat (Kakbah) agar rukun shalat kita dapat dilaksakan dengan sempurna.
Namun, pada masa itu, Islam juga belum dapat diterima secara utuh oleh masyarakat kultural Bugis-Makssar seperti Agama Patuntung sebagai agama lokal masyarakat Makassar-Bugis yang bermukim di wilayah kaki gunung Bawa Karaeng.
Jadi wajar saja jika ada banyak ritual keagamaan atau interpretasi ibadah umat muslim yang dilakukan pada masa tersebut.
Akan tetapi, yang patut di hargai adalah syiar dakwah Islam yang dilakukan oleh Datu’ Ri Paggentungang, I Lo’mo Ri Antang dan Syekh Yusuf secara transendental dan esensial. Nun, wa al-Qalam, wa Ma Yasthurun.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.