Pelajar di Gowa Kerab Ugal-ugalan, Kapolres Imbau Orang Tua Tak Manjakan Anaknya
AKBP Reonald mengimbau agar para orang tua lebih cermat dalam memberikan anaknya sepeda motor.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
"Masih penyelidikan, pasti ada sanksi tilang bagi pelanggar apalagi anak di bawah umur (mengendarai motor)," jelasnya.
Dia mengatakan, selain itu, anak di bawah umur yang mengendarai motor juga merupakan atensi Dirlantas.
"Kalau pemeriksaan terhadap orang tua (pelajar) nanti kalau kondisi anaknya sudah membaik. Kita juga mau tanya kepada dua anak tersebut siapa temannya yang kabur itu," tegasnya
Sekedar diketahui, pelajar SMP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengendarai motor berboncengan tiga sambil ugal-ugalan masih menjalani perawatan medis.
Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan tiga pengendara motor.
Satu motor itu dikendarai pelajar SMP berboncengan tiga, sementara dua motor masing-masing dikendarai satu orang.
Tiga pelajar SMP itu berinisial ABR (14) MR (14), serta seorang temannya yang belum diketahui identitasnya.
Sementara dua pria dewasa yang terlibat kecelakaan bernama Wiwin (31) dan Zul (26).
Para korban mengalami luka setelah bertabrakan dan langsung dilarikan ke RSUD Syekh Yusuf untuk mendapatkan perawatan medis.
Kecelakaan lalulintas ini terjadi diduga lantaran siswa SMP tersebut yang berboncengan tiga unggal-ugalan dan menabrak pengendara di Jl Manggarupi, Kelurahan Paccinongang Kabupaten Gowa, Selasa (1/8/2023).
Satu orang pelajar SMP berinisial MR (14) telah dirujuk ke RS Dadi Makassar.
Sedangkan, ABR (14) masih dirawat di RSUD Syekh Yusuf Gowa.
Sementara dua orang lainnya juga dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Kondisi Terkini Bank BUMN Gowa Usai Oknum TNI Menembak, Nasib Praka S Terungkap |
![]() |
---|
Jenazah Hj Collong Ibu Fatmawati Rusdi Akan Dimakamkan di Sidrap Besok |
![]() |
---|
Truk Modifikasi Sedot 800 Liter Solar Subsidi di SPBU Samata, Operator Jadi Tersangka |
![]() |
---|
5 Pemuda di Gowa Ditangkap Usai Ancam Warga Pakai Busur |
![]() |
---|
Vonis Terdakwa Utama Uang Palsu Annar Ditunda Lagi Gegara Hakim Masih Pelatihan UU KUHP Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.