Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Bupati

Siapa Andi Baso? Pejabat Senior Pemkab Wajo Diusung PPP Jadi PJ Bupati

Dimana, Bupati Wajo Amran Mahmud bersama Wakilnya Amran akan menyelesaikan pemerintahannya dalam waktu dekat.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/M JABAL
Anggota DPRD PPP fraksi Wajo Bersatu, Andi Yusri 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Wajo mulai angkat bicara terkait calon Pj Bupati.

Dimana, Bupati Wajo Amran Mahmud bersama Wakilnya Amran akan menyelesaikan pemerintahannya dalam waktu dekat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk Pj Bupati.

Meski belum ada surat resmi yang diterima DPRD, namun PPP Wajo mulai membicarakan terkait usulan nama yang akan mereka bawa untuk dibahas melalui fraksi.

Anggota DPRD PPP fraksi Wajo Bersatu, Andi Yusri mengungkap alasan standar dalam memilih calon pemimpin.

"Kami angkat bicara terkait Pj Bupati karena pembangunan memang harus berkelanjutan," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.

Salah satunya, Asisten II Setda Wajo, Andi Baso Iqbal dicanangkan untuk mengisi Pj Bupati nantinya.

"Dengan melihat sosok beliau, dia itu punya integritas dan kami yakin itu usulan yang pas," tuturnya.

Apalagi, kata dia pengalaman Andi Baso Iqbal di bidang pemerintahan sudah tidak diragukan lagi.

"Kita lihat beliau jabatannya mulai dari Sekretaris Lurah, Lurah, Camat, Kepala Dinas sampai Asisten Setda, pastilah kita bisa ukur kinerjanya," kata Andi Yusri.

Kriteria Penjabat Kepala Daerah

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.


Sementara, Sekretaris DPC PPP Wajo, Asriadin Mase berharap tidak ada sekat bagi siapapun yang tergolong Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama untuk menjadi Pj.


"Artinya, sepanjang tidak menyalahi regulasi, berikan semua kesempatan khususnya JPT pratama," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved