Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lurah di Makassar

Klarifikasi Mantan Lurah Karunrung Usai Dituding Kuasai Aset Pemkot Makassar

Mantan Lurah Karunrung, Kecamatan Rappocini, Hidayat Jhonas Manggis memberi klarifikasi soal bangunan semi permanen miliknya di atas lahan Pemkot.

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Mantan Lurah Karunrung, Kecamatan Rappocini, Hidayat Jhonas Manggis memberikan klarifikasi mengenai bangunan semi permanen miliknya yang diduga berada di atas lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Lurah Karunrung, Kecamatan Rappocini, Hidayat Jhonas Manggis memberikan klarifikasi mengenai bangunan semi permanen miliknya yang diduga berada di atas lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Kepada Tribun Timur, Hidayat Jhonas menjelaskan bahwa lahan tersebut bukan milik Pemkot Makassar.

Dulunya, lahan tersebut digunakan sebagai posko pemenangan Partai Nasdem pada tahun 2019.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, ia meminjamkan posko tersebut kepada salah seorang warga Rappocini yang mengalami bencana kebakaran.

Posko tersebut digunakan sebagai tempat berjualan bagi korban kebakaran tersebut untuk membantu perekonomiannya.

"Pada dasarnya, lokasi di situ bukan tanah Pemda Kota Makassar. Tanah di situ yang saya gunakan dulunya adalah sebagai posko pemenangan Nasdem tahun 2019, sekarang sudah saya alihkan kepada orang yang menjual di situ, namanya warga kecamatan Rappocini juga," jelasnya.

Lebih lanjut, Hidayat Jhonas menjelaskan bahwa tanah tersebut rencananya akan menjadi bagian dari pembangunan jalan lingkar tengah atau middle ring road.

Oleh karena itu, tanah tersebut tidak bisa digunakan untuk kepentingan lain, termasuk oleh Pemkot Makassar.

Baca juga: Aset Pemkot Makassar Dikuasai Mantan Lurah Karunrung, Dirikan Bangunan Semi Permanen Halangi Jalan

Baca juga: Blak-blakan Wali Kota Makassar Danny Pomanto Sebut Punya 21 Persen Haters: Kita Nikmati Saja

Menurutnya, rencana pembangunan jalan tersebut akan menjadi tembusan dari Jl Perintis sampai Latumahina, bahkan akan tembus sampai ke Minasaupa.

Jadi, tidak mungkin tanah Kota Makassar dimasukkan ke dalam rencana jalan nasional yang akan dibangun oleh pusat pada tahun 2030.

Hidayat Jhonas juga mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan jalan buntu, sehingga lebih menguntungkan jika ia meminjamkan lahan tersebut kepada warga untuk berjualan.

"Lebih menguntungkan dia menjual, apa orientasinya (bangun jalan) kesitu na itu jalan buntu," ucapnya.

Menurutnya, masih banyak jalan di Minasaupa yang membutuhkan perhatian untuk dikerjakan, terlebih di lokasi tersebut hanya ada lima rumah tinggal yang sebagian besar merupakan rumah orang kontrak.

Oleh karena itu, menurutnya, urgensinya tidak terlalu penting untuk mengganggu lahan tersebut, kecuali jika dibangun untuk membantu keramaian di jalan Talasalapang.

Sebelumnya, Salah satu aset pemerintah yang dikuasai oknum adalah tanah yang ada di Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar

Parahnya, tanah tersebut dikuasai oleh mantan lurah Karunrung.

Mantan lurah tersebut mendirikan bangunan semi permanen yang menghalangi jalan.

Dinas Pertanahan Kota Makasar mulai gencar melakukan penertiban aset 

Diketahui, ada banyak aset daerah yang dikuasai oleh oknum, mulai dari tanah hingga sekolah.

"Itu bangunan menghalangi jalanan, akan ditertibkan juga, laporan sudah lengkap baik lurah maupun camat, karena itu kita tinggal melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, jika tidak diindahkan maka kita akan lakukan penertiban di sana," kata Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan (Distan) Makassar, Ismail Abdullah saat ditemui, Selasa (25/7/2023). 

Pihaknya pun sudah meninjau lokasi tersebut.

Akibat bangunan semi permanen itu Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar terhambat saat melakukan pengerjaan jalan.

Bahkan, mantan lurah tersebut sempat melayangkan ancaman, karena itu Dinas PU terpaksa menghentikan pekerjaannya.

"Dari kantor PU akan adakan betonisasi cuman dihalang-halangi oleh yang menduduki lokasi tersebut. Kemarin laporan warga ke kami katanya diancam akan digusur, makanya dihentikan pekerjaannya PU," ungkapnya.

Selain aset yang ada di Talasapang, Dinas Pertanahan juga akan menertibkan kantor Real Estate Indonesia (REI) Sulsel di Jl Timah Raya.

Sementara itu, fungsional Dinas Pertanahan Andi Husni menambahkan, penertiban fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) juga telah dilakukan di pasar yang berlokasi di Jl Cendrawasih.

Untuk menyelamatkan aset daerah, Dinas Pertanahan merencanakan untuk mensertifikatkan 1500 aset Pemkot.

Tahun 2022 lalu, Pemkot sudah berhasil mensertifikatkan 55 aset.

"Target tahun ini 1500, kita selalu memproses semua aset tanah pemerintah yang belum bersertifikat tetap kita ajukan ke BPN Tergantung nanti dari BPN nya berapa yang bisa diterbitkan," ujarnya 

Dinas Pertanahan juga memprioritaskan penerbitan sertifikat lapangan Karebosi.

Sebagaimana diketahui, lapangan Karebosi akan direvitalisasi dengan anggaran Rp71 miliar.

Lurah Bongaya 'Non Job' Karena Pungli, Lurah Buakana dan Baraya Menyusul?

Kasus lainnya, Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar telah menindaklanjuti laporan dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Kelurahan Bongaya, Kecamatan Tamalate.

Hasil pemeriksaan oleh tim, Lurah Bongaya terbukti melakukan tindak pungli untuk beberapa kasus.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum saat ditemui di ruang kerjanya, Mal GTC Jl Matro Tanjung Bunga, Kamis (20/7/2023). 

Dari pelanggaran tersebut, Lurah Bungaya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia dikenakan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

"Tim memutuskan bahwa pelanggaran itu terbukti masuk pelanggaran berat jenis b, membebas tugaskan (nonjob) dari jabatannya sehingga yang bersangkutan  dinyatakan bebas tugas," ungkap Akhmad Namsum.

Dalam waktu dekat, Surat Keputusan (SK) non job lurah tersebut akan dikeluarkan.

BKPSDMD juga masih mencari posisi yang nantinya akan ditempati lurah nonaktif tersebut.

Selain lurah Bongaya, pihaknya juga sedang mendalami dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dilakukan dua lurah lainnya.

Kedua lurah tersebut adalah Lurah Buakana Kecamatan Rappocini, Hamsul dan Lurah Baraya, Kecamatan Bontoala Siti Hamdana.

BKPSDM hari ini melakukan rapat untuk menentukan jenis pelanggaran yang didapat oleh dua lurah tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima, juga terjadi pungli di Kelurahan Buakana

Di samping itu, kinerjanya juga dinilai tidak maksimal sebagai pembina wilayah di kelurahan.

Sementara Lurah Baraya kata Akhmad Namsum diguga menciptakan hal-hal yang tidak kondusif di wilayahnya 

Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan, kedua lurah tersebut, untuk sementara diisi oleh pelaksana tugas.

Plt Lurah Buakana dijabat oleh sekretaris lurah. Sementara Plt Lurah Baraya dijabat oleh Sekretaris Kecamatan (sekcam) Bontoala. 

"Kedua Plt ini akan menjabat sampai ada pelantikan pejabat lurah definitif yang akan digelar dalam waktu dekat," pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved