Opini
Kisruh PPDB, Terjajah Belajar dan Pembangkangan Nilai Guna Arsip
Bahkan sangatlah jelas dan menjadi dasar bagi kelengkapan regulasi yang mengatur tentang pendidikan sebagai hak dasar rakyat Indonesia.
Jika hal ini benar terjadi maka siapa yang akan disalahkan karena hampir dipastikan ada oknum yang berkorelasi secara berjamaah di dalam menyokong terbitnya arsip terkait kependudukan dalam hal ini KK yang ganda dan kecenderungan berisi informasi yang palsu.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan pun telah menyiapkan dalam beberapa pasal terkait hukum secara delik aduan jika ada yang mencoba main main didalam inlegitimasian terhadap sebuah arsip.
Jadi salah satu cara yang efektif didalam mencegah terjadinya kekisruhan PPDB adalah menempatkan arsip sesuai nilai gunanya baik sebagai Nilai Guna Administrasi maupun Nilai Guna Pendidikan.
Jika kita konsisten sangatlah berimplikasi pada pendidikan yang berkeadilan yang menguntungkan masyarakat bukan merugikan ataupun menzholimi.
Dan dipastikan Merdeka Belajar bukan hanya Jargon tetapi akan menjadi karakter bangsa cerdas yang tercermin pada Karakter Pengelola Pendidikan, Karakter Pendidik dan Karakter Peserta Didik.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.