Opini
Kisruh PPDB, Terjajah Belajar dan Pembangkangan Nilai Guna Arsip
Bahkan sangatlah jelas dan menjadi dasar bagi kelengkapan regulasi yang mengatur tentang pendidikan sebagai hak dasar rakyat Indonesia.
Sampai hari ini kita masih terus menyaksikan kekisruhan dari pelaksanaan PPDB.
Bahkan tak sedikit berakhir dengan terjadinya demonstrasi yg dilakukan ataupun dimotori oleh para orang tua calon peserta didik.
Yang merasa terzholimi dengan terpentalnya putera puteri mereka di dalam melanjutkan studi berikutnya tuk menggapai cita cita yang telah tertanam di lubuk hati mereka.
Aplikasi online PPDB yang tidak efektif dan maksimal pun menjadi kambing hitam akan permasalahan yang terjadi padahal anggaran negara yang disiapkan untuk perangkat it nya lumayan besar.
Ya lagi lagi butuh kesabaran kita semua didalam menunggu hasil analisis yang jujur, transparan dan obyektif.
Walau demikian sangat diharapkan solusi yang dapat meminimalisir rasa pesimisme akan dapatnya bersekolah pemerintah yang baik, representatif dan dekat dengan lokasi tinggal.
Zonasi Dan Pembangkangan Nilai Guna Arsip
Sebagai sumber informasi dan rekaman kegiatan, arsip berperan dalam memberikan kredibilitas dan legitimasi terhadap keabsahan informasi yang terkandung dan melekat didalam fisik arsip.
Sebagai Nilai Guna Administrasi, arsip pun menjadi alat kontrol didalam menciptakan keseimbangan didalam beradministrasi yang jauh dari tindakan melawan hukum dan maladministrasi.
Inilah hakikat arsip yang harus dipegang teguh dalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Salah satu sistem yang dilakukan dalam proses PPDB adalah penerimaan via jalur Zonasi yang mana diberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki rumah atau tempat tinggal yang berdekatan dengan lokasi Sekolah.
Realita yang terjadi dilapangan justru sebaliknya karena para bakal calon peserta didik tersebut tidak dapat diterima di Sekolah yang berjarak pandangan mata dari rumah mereka.
Sedih juga padahal mereka memiliki Kartu Keluarga sebagai arsip dalam menunjukan informasi data kependudukan.
Anehnya ternyata beberapa calon peserta didik yang dinyatakan lulus disinyalir bukanlah masyarakat asli yang menetap di daerah tersebut yang menjadi syarat penentuan zonasi dan memilki data kependudukan ganda yang tercantum didalam Kartu Keluarga (KK).
Seharusnya setiap warga masyarakat ataupun warga negara hanya memiliki 1 KK kecuali jikalau yang bersangkutan mutasi kependudukan resmi atau berpindah tempat tinggal secara permanen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.