Opini
Kisruh PPDB, Terjajah Belajar dan Pembangkangan Nilai Guna Arsip
Bahkan sangatlah jelas dan menjadi dasar bagi kelengkapan regulasi yang mengatur tentang pendidikan sebagai hak dasar rakyat Indonesia.
Irzal Natsir, SE, M.Si
Sekretaris Umum Pengurus Wilayah Asosiasi Arsiparis Indonesia ( AAI) Provinsi Sulawesi Selatan
Salah satu tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang termaktub di dalam preambule Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.
Hal inipun menjadi kewajiban pemerintah dalam menyiapkan dan melaksanakan strategi jitu didalam mencerdaskan seluruh lapisan masyarakat dan anak bangsa yang sangat memiliki hak di dalam mendapatkan pendidikan.
Bahkan sangatlah jelas dan menjadi dasar bagi kelengkapan regulasi yang mengatur tentang pendidikan sebagai hak dasar rakyat Indonesia.
Hal ini telah diatur didalam Pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 bahwa Setiap Warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
Jika ditelaah secara positif dan ilmiah seyogyanya wajib adanya pemerataan pendidikan ataupun dapat dikatakan keadilan berpendidikan di Bumi Nusantara.
Ini mengingat kemajuan negeri ini dapat tercapai jika didukung oleh rakyat yang bukan hanya berani tetapi lebih dari itu adalah Cerdas.
Jadi pendidikan pun menjadi harga mati hak rakyat.
Menjadi fenomena unik bahkan boleh dikatakan lucu pada setiap tahun ajaran baru selalu saja ada drama PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).
Bahkan beberapa tahun terakhir ini menjadi permasalahan serius yang mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan/pengajaran.
Atau singkatnya hak untuk menjadi cerdas seperti tujuan hadirnya negara yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa ini.
Idealnya 78 tahun usia kemerdekaan Republik tercinta ini telah mampu menghilangkan sekat sekat permasalahan negara yang menghambat pembangunan di bidang pendidikan.
Tetapi justru sebaliknya padahal telah kita ketahui bersama beberapa waktu lalu telah dicanangkan Merdeka Belajar sebagai sarana dan fasilitas kepada peserta didik untuk bertransformasi menuju Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, pancasilais, berakhlak dan berkarakter.
Tapi sepertinya masih dibutuhkan waktu dan kesabaran untuk mewujudkannya karena hingga detik inipun kita masih terjajah pada proses Merdeka Belajar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.