Dokter Aniaya Balita
Ngaku Khilaf Jitak Bocah 3 Tahun, Dokter Makmur Ternyata Sudah Berkali-kali Dipecat: Diangkat Lagi
Sejak merintis karier, Dokter Makmur mengaku sudah beberapa kali dicopot namun kemudian diangkat lagi dengan jabatan baru.
Dalam video tersebut terlihat jelas bagaimana Dokter Makmur menjitak bocah tersebut hingga tersungkur karena merasa terganggu saat bermain catur.
Kini, ia menyesali perbuatannya dan dengan tulus meminta maaf kepada keluarga bocah berusia 3 tahun inisial MAV.
"Jadi atas nama pribadi dan keluarga, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban," ucap Dokter Makmur.
Dokter Makmur juga mengungkapkan bahwa ia masih memiliki hubungan kekerabatan dengan MAV dan ayah sang bocah, Agung.
"Termasuk keluarga kami juga berasal dari Sinjai. Sebenarnya, keluarga kami masih terhubung secara kekerabatan. Kami adalah tetangga di Sinjai," ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Buntut Viral Jitak Kepala Balita hingga Tersungkur, Dokter Makmur Tersangka
Selain itu, Dokter Makmur juga mengaku tidak pernah menyangka bahwa tindakannya tersebut akan menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Dokter Makmur menyatakan bahwa meskipun kejadian itu mungkin dianggap sebagai kasus kecil, namun dampaknya luar biasa besar setelah menjadi viral.
"Saya menyadari bahwa ini adalah kasus yang sebenarnya kecil, namun dampaknya menjadi luar biasa karena menjadi begitu terkenal," katanya.
Dokter Makmur juga menegaskan bahwa dalam insiden kekerasan itu, ia sama sekali tidak memiliki niat untuk berlaku kasar terhadap MAV.

"Saya dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada niat atau rencana untuk berlaku kasar seperti sangkaan polisi," tegasnya.
Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Agung (27), ayah dari MAV, melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Dokter Makmur ke Polrestabes Makassar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar menetapkan Dokter Makmur sebagai tersangka.
"Iya, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan dilakukan subuh tadi," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Barhi kepada Tribun Timur, Senin (31/7/2023) siang.
Baca juga: Pembelaan Makmur Dokter Penganiaya Balita di Warkop, Kata-katanya Beda saat Tersangka
Dokter Makmur dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya adalah tiga tahun delapan bulan penjara.
Penetapan Dokter Makmur sebagai tersangka didasarkan pada hasil visum luka lecet yang dialami oleh MAV.
"Alat bukti berupa surat visum et repertum terhadap korban," ucapnya.
Namun demikian, Dokter Makmur tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dipersangkakan berada di bawah kurungan lima tahun penjara.(*)
Respon Ketua IDI Makassar Soal Kasus Viral Aniaya Balita Jerat Dokter Makmur |
![]() |
---|
Pengakuan Dokter Makmur Usia Ditetapkan Tersangka Gegara Jitak Kepala Balita di Warkop: Kasus Kecil |
![]() |
---|
Sosok Makmur Dokter Penganiaya Balita di Makassar, Kinerja Terbongkar Selama Tugas di RSU Bahagia |
![]() |
---|
Ganjaran Makmur Dokter RSU Bahagia Usai Aniaya Balita hingga Tersungkur, Ayah Korban Diancam |
![]() |
---|
Konsultan Hukum RS Bahagia Makassar Angkat Bicara Ihwal Oknum Dokter Jitak Balita hingga Tersungkur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.