Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiaya Balita Tersangka

Pembelaan Makmur Dokter Penganiaya Balita di Warkop, Kata-katanya Beda saat Tersangka

Ia menjadi tersangka setelah video rekaman CCTV saat menjitak kepala anak tiga tahun hingga tersungkur di dalam warkop viral di media sosial.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Eks Wakil Direktur Pelayanan RSU Bahagia, dr Makmur resmi berstatus tersangka kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Ia menjadi tersangka setelah video rekaman CCTV saat menjitak kepala anak tiga tahun hingga tersungkur di dalam warkop viral di media sosial.

Saat ditanya Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, Makmur mengakui perbuatannya.

"Spontan pak, saat itu saya main catur, ada anak itu ambil (biduk) catur jadi tiba-tiba saya mengelak begini," ucap Makmur sambil memperagakan saat mengayunkan tangan.

Baca juga: Makmur Dokter Penganiaya Balita di Makassar Minta Ampun, Klaim Korban Keluarga dari Sinjai

Baca juga: Diperiksa Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita, Dokter Makmur Malah Asyik Main HP di Depan Penyidik

Ia juga mengaku sempat memberi nasihat ke MAV sesaat setelah kejadian.

"Saya bilang, tidak boleh begitu di nak sama orangtua," ucapnya.

Meski mengaku hanya mengelak, ayungan tangan Makmur mengenai kepala MAV hingga tersungkur.

Kepala MAV dalam rekaman video juga sempat terbentuk ke kursi.

Meminta Maaf ke Korban

Dihampiri seusai pemeriksaan, Makmur menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga sang anak inisial MAV (3) dan ayahnya Agung (27).

"Jadi (saya) atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban," ucap Makmur.

Makmur mengaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan MAV dan ayahnya Agung.

"Termasuk keluarga juga dari Sinjai. Jadi sebenarnya keluarganya dia juga masih ada (hubungan) keluarga. Kan kalau di Sinjai itu tetangga," ujarnya.

Makmur juga mengaku tidak menyangka, apa yang dilakukan tersebut dapat viral di berbagai platform media sosial.

Padahal kata Makmur, kasus itu tergolong bukan kasus luar biasa.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved