Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah Reihan Muncikari Spesialis MiChat, Jajakan Cewek Makassar Rp 300 Ribu hingga Rp 500 Ribu

Seorang mucikari bernama Reihan (32) ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar. Pelaku melancarkan aksinya menjajakan PSK via aplikasi MiChat

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Polisi merilis mucikari bernama Reihan (32) yang ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, atas tuduhan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) via MiChat, di Mapolres Pelabuhan, Makassar, Sulsel, Selasa (1/8/2023) siang. 

Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Muslimin Emba

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang mucikari bernama Reihan (32) ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, atas tuduhan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Reihan ditangkap saat menjajakan wanita pekerja seks komersial (PSK) di sebuah wisma Jl Flores, Kecamatan Wajo, Makassar.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan menjajakan PSK via aplikasi MiChat.

"Sebagai Mucikari, dia beroperasi lewat Michat. Dia berkomunikasi dengan relasinya," ujar Yudi ditemui di kantornya, Selasa (1/8/2023) siang.

Saat berkomunikasi dengan relasi atau calon pelanggannya, muncikari tersebut mengirimkan foto-foto perempuan yang diasuhnya.

Penikaman di Hotel Permata Makassar Diduga Dipicu Protisusi Online, Wanita MiChat Dikejar Polisi

Setelah deal, barulah sang mucikari mempertemukan di kamar wisma.
 
"Reihan ini akan mengirimkan foto-foto kepada relasinya. Nanti relasinya memilih untuk diajak bermalam," bebernya.

Tarif yang dipasang sekali kencang oleh Reihan, lanjut Yudi, antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Saat bertransaksi itulah, Reihan ditangkap oleh personel Polres Pelabuhan Makassar.

Sebelum Disanksi, Dosen UMI Hardianto Djanggih Ungkap Sebab Michat Dipakai Buat Prostitusi Online

"Saat kejadian di wisma Flores anggota mengetahui, sehingga dilakukan penangkapan," ucap Yudi.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu dan dua bungkus kondom.

"Barang bukti yang kami sita dua bungkus kondom sutera, uang dan juga handphone yang digunakan beroperasi," tuturnya.

Atas perbuatannya Reihan dijerat Pasal 296 junto 506 KUHPidana dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara. 

"Tersangka Reihan langsung dititipkan ke Rutan agar proses lebih lanjut bisa dilakukan dengan cepat," jelasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved