Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiaya Balita Tersangka

Dokter Penganiaya Balita Tanggapi Santai Dipecat sebagai Wadir RSU Bahagia: Sudah Biasa

Dokter Makmur tidak mempermasalahkan dirinya dipecat dari jabatan Wakil Direktur Pelayanan RSU Bahagia.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi

Penetapan tersangka Makmur buntut aksi kekerasan terhadap anak yang viral di media sosial.

Ia terekam kamera CCTV warkop Nonna menjitak kepala anak berumur tiga tahun inisial MAV, hingga tersungkur.

Aksi kekerasan itu dipertontonkan Makmur lantaran merasa diganggu saat main catur di warkop Nonna, Jl Anggrek Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis lalu.

Ayah MAV, Agung (27) pun melaporkan tindakan kekerasan Makmur ke Polrestabes Makassar.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar pun menetapkan Makmur sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan dilakukan subuh tadi," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Barhi, SE kepada tribun, Senin (31/7/2023) siang.

Makmur dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya itu, tiga tahun delapan bulan penjara," ujar Iptu Alim Barhi.

Penetapan tersangka itu, lanjut Alim Barhi, berdasarkan hasil visum luka lecet yang dialami MAV.

"Alat bukti, surat visum et repertum terhadap korban," ucapnya.

Namun demikian, Makmur tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dipersangkakan di bawah kurungan lima tahun penjara.

Sosok Makmur

Sosok Eks Wakil Direktur Pelayanan RSU Bahagia, Makmur yang viral menjitak anak tiga tahun hingga tersungkur, dikenal sosok pejabat yang baik dan ramah.

Selama empat bulan terakhir bekerja di rumah sakit yang berlokasi di Jl Minasaupa, Kecamatan Rappicini, Makassar, ia dianggap berdedikasi.

Sebab, setiap tugas atau pekerjaan yang dibebankan terhadap dirinya selalu dikerjakan tepat waktu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved