Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor Pecat Dosen UMI

UMI: Hardianto Djanggih Tak Dipecat tapi Dinonaktifkan karena Pelanggaran Etik

Universitas Muslim Indonesia atau UMI menyebut dosen Fakultas Hukum UMI sekaligus Koordinator Pengelola Jurnal, Data, dan Informasi Program Pascasarja

Editor: Edi Sumardi
DOK UMI
Surat penonaktifan Dr Hardianto Djanggih di Universitas Muslim Indonesia. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Universitas Muslim Indonesia atau UMI menyebut dosen Fakultas Hukum UMI sekaligus Koordinator Pengelola Jurnal, Data, dan Informasi Program Pascasarjana UMI, Dr Hardianto Djanggih tak dipecat sebagai dosen, melainkan hanya dinonaktifkan.

"Bukan dipecat, tapi dinonaktifkan (dari aktivitas akademik dan nonakademik)," demikian keterangan Humas UMI kepada Tribun-Timur.com, Jumat (28/7/2023), menanggapi berita

Baca juga: Viral Rektor UMI Prof Basri Modding Pecat Dosen Hukum Hardianto Djanggih

Ketua Komisi Etik UMI Prof La Ode Husen juga menyebut Hardianto Djanggih dinonaktifkan berdasarkan surat tertanggal, Rabu, 26 Juli Juli 2023.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Komisi Disiplin UMI sekaligus Rektor UMI, Prof Basri Modding.

Penonaktifan itu dilakukan karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran etik sebagai insan akademika.

Proses pemeriksaan mendalam pun sudah dilakukan sebelum akhirnya diberhentikan.

"Dasar surat itu adalah hasil pemeriksaan komisi Etik yang membuktikan bahwa ada pelanggaran kode etik yang dilakukan," kata La Ode Husen di Kampus UMI, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Profil Hardianto Djanggih Dosen Hukum yang Dipecat Rektor UMI, Ternyata Peneliti Michat

"Pelanggaran etik di bidang adanya penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain," lanjutnya mengatakan.

Surat ini pun sebagai bentuk penegasan dengan aturan yang berlaku.

La Ode Husen menyampaikan kini Hardianto Djanggih tak lagi terlibat dengan urusan akademik maupun nonakademik.

Tugasnya sebagai dosen diberhentikan dalam proses mengajar.

"Sudah dinyatakan non aktif dari aktivitas akademik dan non akademik jadi tidak bisa mengajar membimbing dan dibebaskan dulu tugasnya," kata La Ode Husen.

"Penonaktifan itu sudah menjadi bentuk pembinaan," lanjutnya.

La Ode Husen mengaku surat ini berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan.

"Di situ sampai waktu tidak ditentukan," katanya.

Selengkapnya, berikut salinan isi surat tersebut.

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan Rahmat Allah SWT, berdasarkan Surat Komisi Etik Nomor : 038/F.02/KOMISI ETIK/UMI/VII/2023 Perihal Hasil Pemeriksaan Komisi Etik terkait Pelanggaran Kode Etik oleh Insan Akademik Universitas Muslim Indonesia, tertanggal 18 Juli 2023 pukul 16.45 Wita, maka Saudara Dr. Haridanto Djanggih, SH, MH, Pekerjaan: Dosen/Tenaga Pendidik pada Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, NIPS/NIDN: 104201560/09290118302, dinonaktifkan sebagai Dosen/Tenaga Pendidik dari Aktivitás Aktifitas Akademik dan Non Akademik dalam Lingkup Universitas Muslim Indonesia sampai dengen waktu yang tak ditentukan.

Demikian surat ini dikeluarkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Wallahu Waliyut Taufiq Wal Hidaya

Rektor Selaku Ketua Komisi Disipin UMI.

Prof Dr Basri Modding SE MSi.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved