Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor Pecat Dosen UMI

Terungkap Ini Bentuk Pelanggaran Hardianto Djanggih Dosen Hukum Dipecat UMI Versi Komite Etik

Hardianto Djanggih jadi perbincangan publik setelah dipecat sebagai dosen oleh Rektor UMI Makassar Prof Basri Modding.

Editor: Ari Maryadi
dok. istimewa
Surat Pemberhentian Dr Hardianto Djanggih sebagai dosen di Universitas Muslim Indonesia 

1. Plagiarisme:

Menyajikan pekerjaan, ide, atau penelitian orang lain tanpa memberikan kredit atau pengakuan yang tepat kepada sumbernya merupakan pelanggaran etika serius di lingkungan akademik.

2. Falsifikasi data:

Memalsukan, mengubah, atau menyembunyikan data dalam penelitian, laporan, atau karya ilmiah merupakan tindakan yang tidak etis dan dapat menyebabkan dosen dipecat.

3. Pelecehan atau diskriminasi:

Perilaku tidak sopan, pelecehan, atau diskriminasi terhadap mahasiswa, rekan dosen, atau anggota staf lainnya dapat menyebabkan dosen kehilangan pekerjaannya.

4. Konflik kepentingan:

Tidak mengungkapkan secara transparan dan jujur tentang adanya konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi penelitian atau keputusan akademik dapat dianggap sebagai pelanggaran etik.

5. Penyalahgunaan dana penelitian:

Menggunakan dana penelitian untuk tujuan pribadi atau tidak sesuai dengan tujuan penelitian yang ditentukan juga merupakan pelanggaran etik yang serius.

6. Mengabaikan tugas akademik:

Tidak menjalankan tugas mengajar atau tanggung jawab akademik lainnya secara serius dan kompeten dapat menyebabkan konsekuensi serius bagi seorang dosen.

7. Kehilangan integritas akademik:

Jika seorang dosen terlibat dalam kecurangan, kolusi, atau tindakan yang mengancam integritas akademik, itu dapat menyebabkan pemecatan.

8. Pelanggaran kebijakan institusi:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved