Rektor Pecat Dosen UMI
Profil Hardianto Djanggih Dosen Hukum yang Dipecat Rektor UMI, Ternyata Peneliti Michat
profil Hardianto Djanggih dosen hukum UMI yang dipecat oleh Rektor UMI Makassar Basri Modding, pernah menulis penelitian Michat
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Inilah profil Hardianto Djanggih.
Pria kelahiran Nambo Kabupaten Banggai 29 Januari 1983 ini dipecat dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Rektor UMI Makassar Basri Modding memecat Hardianto Djanggih melalui surat yang diterbitkan Rabu (26/7/2023).
Surat pemecatan itu bernomor 2640/H.06/UMI/VII/2023 tertanggal 26 Juli 2023.
"Saudara Dr Hardianto Djanggih dinonaktifkan sebagai dosen/tenaga pengajar," demikian bunyi surat Rektor UMI Prof Basri Modding yang dilihat Tribun-Timur.com Kamis (27/7/2023).
Tribun-Timur.com masih mencoba mengonfirmasi kepada Hardianto Djanggih.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Hardianto Djanggih soal pemecatan dirinya ini.
Berikut profil Hardianto Djanggih.
Penelusuran Tribun-Timur.com, Hardianto Djanggih menjabat Koordinator pengelola jurnal, data, dan informasi Pascasarjana UMI.
Ia pernah menulis penelitian tentang Michat.
Hardianto Djanggih lahir di desa Padungnyo Kecamatan Nambo Kabupaten Banggai 29 Januari 1983 ini.
Ia lahir dan dibesarkan dari keluarga sederhana.
Ayahnya seorang pensiunan guru SD dan mantan kepala sekolah.
Hardianto Djanggih adalah lulusan sarjana Ilmu Hukum pada Universitas Tompotika (Untika) Luwuk.
Sementara program magister ditempuh di Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Ia meraih gelar doktor ilmu hukum pada Universitas Muslim Indonesia (UMI) dengan beasiswa dari Kementerian Pendidikan Tinggi.
Hardianto Djanggih memulai kariernya sebagai dosen pada Universitas Tompotika (Untika) Luwuk tahun 2010 sampai dengan 2019.
Pada tahun 2020, ia mengajar jadi pengajar di kampus UMI Makassar.
Ia pernah mengajar di kampus UIN Makassar, UIT Makassar, STMIK AKBA Makassar dan STIE YPUP Makassar.
Untuk karya ilmiah dan penelitian, Hardianto Djanggih tercatat memiliki publikasi ilmiah Jurnal di berbagai jurnal ternama (akreditasi).
Pelangggaran Hardianto Djanggih Menurut Komite Etik
Ketua Komisi Etik UMI Prof La Ode Husen mengatakan, Dr Hardianto Djanggih melakukan pelanggaran etik sebagai insan akademika.
Proses pemeriksaan mendalam pun sudah dilakukan sebelum akhirnya diberhentikan.
"Dasar surat itu adalah hasil pemeriksaan komisi Etik yang membuktikan bahwa ada pelanggaran kode etik yang dilakukan," kata Prof La Ode Husen di Kampus UMI, Jumat (28/7/2023).
"Pelanggaran etik di bidang adanya penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain," lanjutnya.
Surat ini pun sebagai bentuk penegasan dengan aturan yang berlaku.
Prof La Ode Husen menyampaikan kini Dr Hardianto Djanggih tak lagi terlibat dengan urusan akademik maupun non akademik.
Tugasnya sebagai dosen diberhentikan dalam proses mengajar.
"Sudah dinyatakan non aktif dari aktivitas akademik dan non akademik jadi tidak bisa mengajar membimbing dan dibebaskan dulu tugasnya," kata Prof La Ode Husen.
"Penonaktifan itu sudah menjadi bentuk pembinaan," lanjutnya.
Terkait waktu, Prof La Ode Husen mengaku surat ini berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan.
Di situ sampai waktu tidak ditentukan," katanya
Saat ini, Dr Hardianto Djanggih pun tidak lagi menjalankan aktivitas mengajar hingga membimbing.
Selengkapnya, berikut salinan isi surat pemecatan itu.
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan Rahmat Allah SWT, berdasarkan Surat Komisi Etik Nomor : 038/F.02/KOMISI ETIK/UMI/VII/2023 Perihal Hasil Pemeriksaan Komisi Etik terkait Pelanggaran Kode Etik oleh Insan Akademik Universitas Muslim Indonesia, tertanggal 18 Juli 2023 pukul 16.45 Wita, maka Saudara Dr. Haridanto Djanggih, SH, MH, Pekerjaan: Dosen/Tenaga Pendidik pada Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, NIPS/NIDN: 104201560/09290118302, dinonaktifkan sebagai Dosen/Tenaga Pendidik dari Aktivitás Aktifitas Akademik dan Non Akademik dalam Lingkup Universitas Muslim Indonesia sampai dengen waktu yang tak ditentukan.
Demikian surat ini dikeluarkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Wallahu Waliyut Taufiq Wal Hidaya
Rektor Selaku Ketua Komisi Disipin UMI.
Prof Dr Basri Modding SE MSi.
Pelanggaran yang bisa membuat dosen dipecat
Sebagai catatan, pelanggaran etik yang dapat menyebabkan seorang dosen dipecat mungkin dapat bervariasi berdasarkan kebijakan dan peraturan universitas atau institusi tempat dosen tersebut bekerja.
Namun, berikut adalah beberapa contoh pelanggaran etik umum yang dapat menyebabkan seorang dosen dipecat:
1. Plagiarisme:
Menyajikan pekerjaan, ide, atau penelitian orang lain tanpa memberikan kredit atau pengakuan yang tepat kepada sumbernya merupakan pelanggaran etika serius di lingkungan akademik.
2. Falsifikasi data:
Memalsukan, mengubah, atau menyembunyikan data dalam penelitian, laporan, atau karya ilmiah merupakan tindakan yang tidak etis dan dapat menyebabkan dosen dipecat.
3. Pelecehan atau diskriminasi:
Perilaku tidak sopan, pelecehan, atau diskriminasi terhadap mahasiswa, rekan dosen, atau anggota staf lainnya dapat menyebabkan dosen kehilangan pekerjaannya.
4. Konflik kepentingan:
Tidak mengungkapkan secara transparan dan jujur tentang adanya konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi penelitian atau keputusan akademik dapat dianggap sebagai pelanggaran etik.
5. Penyalahgunaan dana penelitian:
Menggunakan dana penelitian untuk tujuan pribadi atau tidak sesuai dengan tujuan penelitian yang ditentukan juga merupakan pelanggaran etik yang serius.
6. Mengabaikan tugas akademik:
Tidak menjalankan tugas mengajar atau tanggung jawab akademik lainnya secara serius dan kompeten dapat menyebabkan konsekuensi serius bagi seorang dosen.
7. Kehilangan integritas akademik:
Jika seorang dosen terlibat dalam kecurangan, kolusi, atau tindakan yang mengancam integritas akademik, itu dapat menyebabkan pemecatan.
8. Pelanggaran kebijakan institusi:
Melanggar kebijakan atau prosedur universitas atau lembaga tempat dosen bekerja juga dapat menyebabkan pemecatan.
Setiap institusi biasanya memiliki kode etik dan peraturan yang harus diikuti oleh dosen dan anggota fakultas lainnya.
Pelanggaran etik serius dapat menyebabkan penyelidikan internal, dan jika terbukti, dapat berakhir dengan pemecatan atau sanksi lainnya.
Penting bagi setiap dosen untuk menghormati etika akademik dan bertindak dengan integritas dalam semua aspek pekerjaan mereka.(*)
Sebelum Disanksi, Dosen UMI Hardianto Djanggih Ungkap Sebab Michat Dipakai Buat Prostitusi Online |
![]() |
---|
UMI: Hardianto Djanggih Tak Dipecat tapi Dinonaktifkan karena Pelanggaran Etik |
![]() |
---|
Terungkap Ini Bentuk Pelanggaran Hardianto Djanggih Dosen Hukum Dipecat UMI Versi Komite Etik |
![]() |
---|
Komisi Etik UMI Sebut Temukan Pelanggaran Etik, Dosen Hukum Dr Hardianto Djanggih Dipecat |
![]() |
---|
Viral Rektor UMI Prof Basri Modding Pecat Dosen Hukum Hardianto Djanggih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.