Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor Pecat Dosen UMI

Profil Hardianto Djanggih Dosen Hukum yang Dipecat Rektor UMI, Ternyata Peneliti Michat

profil Hardianto Djanggih dosen hukum UMI yang dipecat oleh Rektor UMI Makassar Basri Modding, pernah menulis penelitian Michat

Editor: Ari Maryadi
dok. istimewa
Surat Pemberhentian Dr Hardianto Djanggih di Universitas Muslim Indonesia 

2. Falsifikasi data:

Memalsukan, mengubah, atau menyembunyikan data dalam penelitian, laporan, atau karya ilmiah merupakan tindakan yang tidak etis dan dapat menyebabkan dosen dipecat.

3. Pelecehan atau diskriminasi:

Perilaku tidak sopan, pelecehan, atau diskriminasi terhadap mahasiswa, rekan dosen, atau anggota staf lainnya dapat menyebabkan dosen kehilangan pekerjaannya.

4. Konflik kepentingan:

Tidak mengungkapkan secara transparan dan jujur tentang adanya konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi penelitian atau keputusan akademik dapat dianggap sebagai pelanggaran etik.

5. Penyalahgunaan dana penelitian:

Menggunakan dana penelitian untuk tujuan pribadi atau tidak sesuai dengan tujuan penelitian yang ditentukan juga merupakan pelanggaran etik yang serius.

6. Mengabaikan tugas akademik:

Tidak menjalankan tugas mengajar atau tanggung jawab akademik lainnya secara serius dan kompeten dapat menyebabkan konsekuensi serius bagi seorang dosen.

7. Kehilangan integritas akademik:

Jika seorang dosen terlibat dalam kecurangan, kolusi, atau tindakan yang mengancam integritas akademik, itu dapat menyebabkan pemecatan.

8. Pelanggaran kebijakan institusi:

Melanggar kebijakan atau prosedur universitas atau lembaga tempat dosen bekerja juga dapat menyebabkan pemecatan.

Setiap institusi biasanya memiliki kode etik dan peraturan yang harus diikuti oleh dosen dan anggota fakultas lainnya.

Pelanggaran etik serius dapat menyebabkan penyelidikan internal, dan jika terbukti, dapat berakhir dengan pemecatan atau sanksi lainnya.

Penting bagi setiap dosen untuk menghormati etika akademik dan bertindak dengan integritas dalam semua aspek pekerjaan mereka.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved