Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor Pecat Dosen UMI

Profil Hardianto Djanggih Dosen Hukum yang Dipecat Rektor UMI, Ternyata Peneliti Michat

profil Hardianto Djanggih dosen hukum UMI yang dipecat oleh Rektor UMI Makassar Basri Modding, pernah menulis penelitian Michat

Editor: Ari Maryadi
dok. istimewa
Surat Pemberhentian Dr Hardianto Djanggih di Universitas Muslim Indonesia 

Ia meraih gelar doktor ilmu hukum pada Universitas Muslim Indonesia (UMI) dengan beasiswa dari Kementerian Pendidikan Tinggi.

Hardianto Djanggih memulai kariernya sebagai dosen pada Universitas Tompotika (Untika) Luwuk tahun 2010 sampai dengan 2019.

Pada tahun 2020, ia mengajar jadi pengajar di kampus UMI Makassar.

Ia pernah mengajar di kampus UIN Makassar, UIT Makassar, STMIK AKBA Makassar dan STIE YPUP Makassar.

Untuk karya ilmiah dan penelitian, Hardianto Djanggih tercatat memiliki publikasi ilmiah Jurnal di berbagai jurnal ternama (akreditasi).

Pelangggaran Hardianto Djanggih Menurut Komite Etik

Ketua Komisi Etik UMI Prof La Ode Husen mengatakan, Dr Hardianto Djanggih melakukan pelanggaran etik sebagai insan akademika.

Proses pemeriksaan mendalam pun sudah dilakukan sebelum akhirnya diberhentikan.

"Dasar surat itu adalah hasil pemeriksaan komisi Etik yang membuktikan bahwa ada pelanggaran kode etik yang dilakukan," kata Prof La Ode Husen di Kampus UMI, Jumat (28/7/2023).

"Pelanggaran etik di bidang adanya penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain," lanjutnya.

Surat ini pun sebagai bentuk penegasan dengan aturan yang berlaku.

Prof La Ode Husen menyampaikan kini Dr Hardianto Djanggih tak lagi terlibat dengan urusan akademik maupun non akademik.

Tugasnya sebagai dosen diberhentikan dalam proses mengajar.

"Sudah dinyatakan non aktif dari aktivitas akademik dan non akademik jadi tidak bisa mengajar membimbing dan dibebaskan dulu tugasnya," kata Prof La Ode Husen.

"Penonaktifan itu sudah menjadi bentuk pembinaan," lanjutnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved