Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baliho Bacaleg Mulai Bertebaran, Satpol PP Luwu Bisa Tertibkan

Kepala Satpol PP Kabupaten Luwu Muhammad Iqbal Halwi mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ari Maryadi
Muh Sauki Maulana/Tribun Timur
Baliho bacaleg mulai bertebaran di jalan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Baliho memadati depan Pasar Suli, Kecamatan Suli, Luwu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Baliho serta spanduk dukungan bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mulai bertebaran di jalan.

Baliho bacaleg dari semua jenjang pemilihan mudah didapatkan.

Baik itu bacaleg DPRD di tingkat kabupaten, provinsi, atau bahkan DPR RI.

Kepala Satpol PP Kabupaten Luwu Muhammad Iqbal Halwi mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Pihaknya, sambung Iqbal, telah membahas tentanv pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada di Luwu.

"Menunggu hasil koordinasi dengan pihak penyelenggara ini," jelasnya, Kamis (20/7/2023).

Kata Iqbal, aturan penertiban APK harus sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal Tahapan dan Penyelenggaraan Pemilu.

"Pihak kami melalui Kabid Penegakan dan Kabid SDA sedang koordinasi dengan pihak KPU Luwu terkait hal tersebut," ujarnya.

"Berkaitan dengan Perka KPU 3 tahun 2022 belum ada ruang untuk masuk saat ini," pungkasnya.

Dirinya menambahkan, saat ini pihaknya belum mendapati peraturan bupati atau perbup tentang tahapan Pemilu.

Tetapi menurutnya, peraturan pemasangan APK berkaitan dengan perbup 115 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Maysakat.

"Belum ada perbup terkait Pemilu yang kami dapatkan. Tapi ada kaitan dengan perbup 115 tahun 2022 tentang Trantibum," pungkasnya.

Menurut Iqbal, di perbup tersebut, mengatur pelarangan pemasangan reklame pada tempat selain yang ditentukan.

"Pada Pasal 9 Huruf (f) disebutkan bahwa setiap orang dilarang memasang reklame pada tempat selain yang ditetukan," ucapnya.

Iqbal menambahkan, setelah koordinasi dengan KPU selesai, kemungkinan pihaknya akan melakukan penertiban.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved