Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Eltinus Omaleng Terdakwa Korupsi Dana Gereja Divonis Bebas, KPK Bingung, Pendukung Nangis

Terdakwa korupsi pembangunan gereja Eltinus Omaleng divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Editor: Ansar
Kompas.com
Terdakwa korupsi pembangunan gereja Eltinus Omaleng divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Profil Eltinus Omaleng Bupati Mimika nonaktif permalukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa korupsi pembangunan gereja Eltinus Omaleng divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Vonis tersebut tak sesuai dengan harapan penyidik KPK.

Vonis bebas Eltinus Omaleng disambut para simpatisan dan kuasa hukumnya.

Ada puluhan simpatisan yang menyaksikan vonis bebas Eltinus Omaleng di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) sore.

Tidak sedikit dari mereka yang bersorak bahagia. Ada juga yang tak kuasa meneteskan air mata lantaran terharu dengan putusan itu.

Baca juga: Eltinus Omaleng Kalahkan KPK di Pengadilan, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Beliau Korupsi Dana Gereja!

Baca juga: Soroti Pembacaan Vonis Bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng, KPK Siapkan Langkah Hukum Berikutnya

Termasuk pengacara Eltinus Omaleng, Ahmad Yani yang dihampiri di halaman parkir Pengadilan Negeri Makassar.

Mata Ahmad Yani tampak berkaca-kaca saat melihat keluarga Eltinus yang turut hari.

"Yang pertama, tentunya kami menerima putusan ini, karena sejak awal kami mendapat bahwa fakta-fakta persidangan memang Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan," kata Ahmad Yani.

Menurutnya, tidak ada satupun saksi yang mendukung dakwaan JPU terhadap kliennya.

"Dia (Ethinus Omaleng) dituduh melakukan korupsi pembangunan Gereja. Pak Omaleng mengatakan tidak mungkin, karena pembangunan gereja adalah niat suci apa yang dilakukan oleh pak Omaleng," ujarnya.

Bahkan dalam pembangunan gereja itu kata Ahmad Yani, kliennya telah banyak berkorban.

"Bahkan justru, pak Omaleng mengorbankan segala-galanya untuk membangun gereja ini, gereja ini bukan hanya sebagai tempat biasa, tapi gereja ini alat persatuan kita, alat kesatuan NKRI kita," ujar Ahmad Yani.

"Dengan adanya gereja ini, kawan-kawan yang masih ada di atas gunung, kawan-kawan itu bisa diajak berziarah dan berdialog dengan pak Ethius Omaleng," sambungnya.

Lebih lanjut Ahmad Yani menyebut, putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah melahirkan keadilan bagi kliennya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved