Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Mimika Vonis Bebas

Eltinus Omaleng Kalahkan KPK di Pengadilan, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Beliau Korupsi Dana Gereja!

Ada puluhan simpatisan yang menyaksikan vonis bebas Eltinus Omaleng di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) sore.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Pengacara Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng, Ahmad Yani ditemui di pelataran parkir Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Vonis bebas terdakwa korupsi pembangunan gereja Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng disambut haru para simpatisan dan kuasa hukumnya.

Ada puluhan simpatisan yang menyaksikan vonis bebas Eltinus Omaleng di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) sore.

Tidak sedikit dari mereka yang bersorak bahagia. Ada juga yang tak kuasa meneteskan air mata lantaran terharu dengan putusan itu.

Termasuk pengacara Eltinus Omaleng, Ahmad Yani yang dihampiri di halaman parkir Pengadilan Negeri Makassar.

Mata Ahmad Yani tampak berkaca-kaca saat melihat keluarga Eltinus yang turut hari.

Baca juga: Soroti Pembacaan Vonis Bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng, KPK Siapkan Langkah Hukum Berikutnya

Baca juga: Sosok Eltinus Omaleng Bupati Mimika Nonaktif Terdakwa Korupsi KPK tapi Menang di PN Makassar

"Yang pertama, tentunya kami menerima putusan ini, karena sejak awal kami mendapat bahwa fakta-fakta persidangan memang Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan," kata Ahmad Yani.

Menurutnya, tidak ada satupun saksi yang mendukung dakwaan JPU terhadap kliennya.

"Dia (Ethinus Omaleng) dituduh melakukan korupsi pembangunan Gereja. Pak Omaleng mengatakan tidak mungkin, karena pembangunan gereja adalah niat suci apa yang dilakukan oleh pak Omaleng," ujarnya.

Bahkan dalam pembangunan gereja itu kata Ahmad Yani, kliennya telah banyak berkorban.

"Bahkan justru, pak Omaleng mengorbankan segala-galanya untuk membangun gereja ini, gereja ini bukan hanya sebagai tempat biasa, tapi gereja ini alat persatuan kita, alat kesatuan NKRI kita," ujar Ahmad Yani.

"Dengan adanya gereja ini, kawan-kawan yang masih ada diatas gunung, kawan-kawan itu bisa diajak berziarah dan berdialog dengan pak Ethius Omaleng," sambungnya.

Lebih lanjut Ahmad Yani menyebut, putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah melahirkan keadilan bagi kliennya.

"Jadi, kemenangan ini bukan hanya kemenangan yang diputuskan oleh majelis hakim untuk Eltinus Omaleng, tidak. Tapi ini adalah kemenangan untuk rakyat Papua, rakyat yang ada di Mimika dan buat NKRI juga," tuturnya.

Reaksi KPK

Vonis bebas terdakwa Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng direspon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved