Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Mimika Divonis Bebas

Soroti Pembacaan Vonis Bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng, KPK Siapkan Langkah Hukum Berikutnya

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya segera menyusun langkah hukum berikutnya merespon vonis bebas bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
KompasTV
Sosok Eltinus Omaleng Bupati Mimika nonaktif yang divonis bebas kasus korupsi yang ditangani KPK dan disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Makassar pada, Senin (17/7/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Vonis bebas terdakwa Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng direspon Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI.

"Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi tribun, Senin (17/7/2023) malam.

Menurut Ali Fikri, pihaknya belum mengetahui pasti pertimbangan vonis bebas oleh majelis hakim.

"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya," ujarnya.

Namun demikian, pihaknya mengaku tetap menghargai putusan majelis hakim yang diketuai Jahoras Siringoringo itu.

Baca juga: Sosok Eltinus Omaleng Bupati Mimika Nonaktif Terdakwa Korupsi KPK tapi Menang di PN Makassar

"Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun, kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya," tegas Fikri.

"Sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya.

Ia pun berharap agar salinan putusan dapat segara dikirimkan majelis hakim PN Makassar ke KPK.

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa korupsi pembangunan gereja, Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) sore.

Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo.

Dalam putusan yang dibacakan, Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah itu.

"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Jahoras dalam amar putusannya.

"Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ucapnya lagi disambut riuh hadirin.

"Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," sambungnya lagi.

Pantauan di lokasi, Eltinus hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadupadankan celana kain hitam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved