Pemilu 2024
Catat! Terakhir Perbaikan Dokumen Bacaleg Hari ini, KPU Makassar : Tidak Ada Pergantian Calon
perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sebelumnya ditutup pekan lalu, kini diperpanjang hingga hari ini, Minggu (16/7/2023).
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar tetap memberi kesempatan kepada partai politik untuk melengkapi/memperbaiki dokumen.
Sejatinya, perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sebelumnya ditutup pada Minggu (9/7/2023), kini diperpanjang hingga hari ini, Minggu (16/7/2023).
Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar menyebutkan, perpanjangan waktu untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen ini berdasarkan surat KPU RI no 700 dan 701, yang membolehkan hal itu dilakukan.
"Hanya saja penambahan waktu ini hanya dikhususkan bagi partai yang sudah datang registrasi pada tanggal 25 juni hingga 9 Juli," kata Gunawan Mashar, Minggu (16/7/2023).
Gunawan melanjutkan, perpanjangan waktu juga dikhususkan untuk melengkapi dan perbaikan dokumen saja.
"Tidak diperbolehkan untuk penggantian calon atau pengajuan bacaleg pengganti," katanya.
Adapun batas perpanjangan waktu, berdasarkan ketentuan tanggal 16 juli hingga pukul 16.00 Wita.
Partai politik wajib melakukan submit di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) setelah melakukan perbaikan dokumen.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Makassar memastikan telah menerima perbaikan berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 17 partai politik peserta Pemilu 2024.
Namun, kebanyakan pihak partai politik merombak alias mengubah komposisi bakal calegnya.
Upaya perubahan komposisi bakal caleg dilakukan parpol selama masa perbaikan dokumen persyaratan yang berlangsung selama 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.
"Nyaris semua parpol melakukan pergantian bakal caleg," kata Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar, Senin (10/7/2023).
Kendati demikian, Gunawan mengaku belum merekapitulasi berapa jumlah bakal caleg yang diganti oleh parpol.
Akan tetapi, setiap parpol tetap diberikan kewenangan jika melakukan perubahan komposisi bakal caleg.
Ada berbagai alasan pihak partai politik merombak komposisi bakal calegnya.
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.