Breaking News
Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Catat! Terakhir Perbaikan Dokumen Bacaleg Hari ini, KPU Makassar : Tidak Ada Pergantian Calon

perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sebelumnya ditutup pekan lalu, kini diperpanjang hingga hari ini, Minggu (16/7/2023).

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
Tribun Timur
Anggota KPU Kota Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan Gunawan Mashar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar tetap memberi kesempatan kepada partai politik untuk melengkapi/memperbaiki dokumen.

Sejatinya, perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sebelumnya ditutup pada Minggu (9/7/2023), kini diperpanjang hingga hari ini, Minggu (16/7/2023).

Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar menyebutkan, perpanjangan waktu untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen ini berdasarkan surat KPU RI no 700 dan 701, yang membolehkan hal itu dilakukan.

"Hanya saja penambahan waktu ini hanya dikhususkan bagi partai yang sudah datang registrasi pada tanggal 25 juni hingga 9 Juli," kata Gunawan Mashar, Minggu (16/7/2023).

Gunawan melanjutkan, perpanjangan waktu juga dikhususkan untuk melengkapi dan perbaikan dokumen saja. 

"Tidak diperbolehkan untuk penggantian calon atau pengajuan bacaleg pengganti," katanya.

Adapun batas perpanjangan waktu, berdasarkan ketentuan tanggal 16 juli hingga pukul 16.00 Wita.

Partai politik wajib melakukan submit di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) setelah melakukan perbaikan dokumen.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Makassar memastikan telah menerima perbaikan berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 17 partai politik peserta Pemilu 2024.

Namun, kebanyakan pihak partai politik merombak alias mengubah komposisi bakal calegnya.

Upaya perubahan komposisi bakal caleg dilakukan parpol selama masa perbaikan dokumen persyaratan yang berlangsung selama 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.

"Nyaris semua parpol melakukan pergantian bakal caleg," kata Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar, Senin (10/7/2023).

Kendati demikian, Gunawan mengaku belum merekapitulasi berapa jumlah bakal caleg yang diganti oleh parpol.

Akan tetapi, setiap parpol tetap diberikan kewenangan jika melakukan perubahan komposisi bakal caleg.

Ada berbagai alasan pihak partai politik merombak komposisi bakal calegnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved