Sidang Putusan Eltinus Omaleng Terdakwa Korupsi Gereja Papua Ditunda, Hakim Sedang Bertemu KPK
Hanya saja, dua hakim anggota yang bakal turut memimpin jalannya sidang, berhalangan hadir.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (51), dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar.
Akibatnya, negara rugi hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.
Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.
Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak.
Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dalam kasus ini.(*)
Baca Juga
| 34 Rekannya Sudah Pangkat Irjen, Sosok Dua Jenderal Bintang Satu Jabat Kapolda di Papua |
|
|---|
| Karir Polisi AKBP Russo Purbo Kasatgas di KPK Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby, Lulusan Akpol |
|
|---|
| Sosok Lulusan Akpol 2006 Pangkat AKBP Dilapor ke KPK Gegara Bobby Nasution, Pernah Tangani Kasus SYL |
|
|---|
| Karier Moncer 2 Kapolda Alumni Akpol 1995, Brigjen Alfred Papare dan Irjen Hengki |
|
|---|
| Kronologi Lengkap Selebgram Sogok Bupati hingga Ditangkap KPK, Awalnya Kena OTT |
|
|---|
