TPS Ilegal Makassar
4 Tahun Beroperasi Tanpa Izin, TPS Ilegal di KIMA Disorot Forum Hijau
TPS ilegal seluas empat hektar ditemukan di KIMA. Forum Komunitas Hijau menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- TPS ilegal seluas empat hektar ditemukan beroperasi di Kawasan Industri Makassar (KIMA) selama empat tahun tanpa izin.
- Forum Komunitas Hijau menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika pemerintah dan pengelola kawasan tidak segera bertindak.
- Mereka menuntut penghentian operasional sementara, audit lingkungan independen, dan proses pidana bagi pejabat yang lalai.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal seluas sekitar empat hektar ditemukan beroperasi di dalam Kawasan Industri Makassar (KIMA).
KIMA berada di Jl Perintis Kemerdekaan KM.15, Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
TPS liar itu diduga beroperasi selama empat tahun tanpa izin.
Lokasinya tersembunyi di ujung jalan kecil dalam kompleks industri.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Forum Komunitas Hijau, Ahmad Yusran, menyampaikan sikap keras.
Ia menegaskan pihaknya akan membawa persoalan TPS ilegal dan pelanggaran lingkungan di KIMA ke ranah hukum bila pemerintah maupun pengelola kawasan tidak segera bertindak.
“Kami tidak akan tinggal diam. TPS ilegal ini adalah puncak gunung es dari carut-marut pengelolaan lingkungan di KIMA. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan paksa melalui jalur hukum,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Menurut Yusran, tanpa penegakan hukum yang konsisten dan sistem pengawasan kuat, ancaman pencemaran akan terus membayangi lingkungan.
Selain itu kesehatan masyarakat di sekitar kawasan industri terbesar di Indonesia Timur itu juga terancam.
“Kami menuntut penghentian operasional sementara bagi perusahaan pelanggar, audit lingkungan independen, dan proses pidana bagi pejabat yang lalai,” tegasnya.
Ia menilai kelambanan pemerintah dan pengelola kawasan dalam menangani krisis ini bukan lagi kelalaian, melainkan bentuk kejahatan terstruktur terhadap lingkungan.
“Jika dibiarkan, kawasan industri ini akan menjadi ladang pembantaian ekologis bagi generasi mendatang.
Waktunya bertindak tegas, bukan sekadar janji kosong.
Menyelamatkan lingkungan dan nyawa manusia adalah kewajiban moral kita bersama,” jelasnya.(*)
Laporan Tribun-Timur.com
| ACC Sentil Kejati Sulsel Soal Laporan Dugaan Korupsi UNM Rp87 M: Tak Sesuai Asta Cita Prabowo |
|
|---|
| Mobil Ketua DPRD Luwu Timur Kecelakaan, Ober Datte Luka di Kepala dan Dilarikan ke Rumah Sakit |
|
|---|
| Sosok Hendrik Kontraktor Pekanbaru Bongkar Drainase Kota Gegara Belum Dibayar, Kini Kondisinya Beda |
|
|---|
| Pidana Kerja Sosial Berlaku di Sulsel Mulai 2026 |
|
|---|
| Kisah Pilu Sompa Korban Kebakaran di Masale, Uang Tabungan Anak Hasil Jualan Kerupuk Ludes Terbakar |
|
|---|
