Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Putusan Eltinus Omaleng Terdakwa Korupsi Gereja Papua Ditunda, Hakim Sedang Bertemu KPK

Hanya saja, dua hakim anggota yang bakal turut memimpin jalannya sidang, berhalangan hadir.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (51), dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang putusan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (51), di Pengadilan Negeri Makassar, ditunda, Rabu (12/7/2023) siang.

Sejatinya, sidang putusan eks Bupati Mimika itu dijadwalkan berlangsung hari ini.

Hanya saja, dua hakim anggota yang bakal turut memimpin jalannya sidang, berhalangan hadir.

Keduanya berhalangan hadir lantaran mengikuti kegiatan yang diselenggarakan KPK bersama beberapa instansi terkait.

"Iya jadwalnya memang hari ini, tapi ada dua hakim tidak sempat hadir karena lagi ikut kegiatan di luar yang diselenggarakan juga sama KPK," kata petugas keamanan Pengadilan Negeri Makassar saat dihampiri di meja resepsionis.

Sidang putusan Eltinus Omaleng itu, kata dia, pun akan dilanjutkan pada Senin (17/7/2023).

"Ditunda ke Senin depan tanggal 17," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan tribun,  Eltinus Omaleng dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar.

Eks Bupati Mimika itu dijebloskan ke Rutan setelah menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Eltinus Omaleng tiba di Rutan Makassar, Jl Rutan No 6, Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (2/3/2023) pukul 14.30 Wita, siang.

Dari PN Makassar, Jl RA Kartini, Eltinus menumpang mobil tahanan Kejaksaan Negeri Makassar DD 7010 RF hijau tahi kuda.

Mobil tahanan Kejari itu dikawal mobil Teknisi KBR (Kimia, Biologi dan Radioaktif) Gegana Brimob nomor polisi 17233-XIV, hitam pekat.

Sekitar pukul 14.33 WITA, bersama dua tersangka lain, Eltinus dibawa ke Rumah Tahanan Klas I Gunungsari Makassar.

Petugas KPK sempat menegur warga yang merekam sesi dokomentasi itu.

Eltinus terlihat melepas senyum saat dipotret. 

Petugas Gegana Brimob berseragam hitam pekat dan senjata AK-10 memotret ketiga tersangka.

Eltinus tiba bersama dua terpidana lainnya; Marthen Sawy (eks Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pengusaha Teguh Anggara (Direktur Utama PT Waringin Megah, pihak kontraktor pembangunan gereja Kingmi Mile 32.

Ketiganya mengenakan rompi oranye bertulis KPK.

Saat tiba, mereka dibantarkan ke ruang pelayanan terpadu Rutan Gunungsari.

Setelah berfoto, ketiganya masuk ke gerbang gedung utama rutan, sekitar 10 meter.

Setidaknya dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 4 personel Gegana dan tiga personel Brimob Polda Sulsel.

Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng disidang sejak awal Januari, Kamis, 19 Januari mendatang.

Persidangan pascaberkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, awal Januari 2023.

Kasus ini mencuat ke publik, awal September 2022.

"Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para terdakwa, yaitu Eltinus Omaleng," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 13 Januari.

KPK menahan Marthen Sawy (MS), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen

Selain Eltinus, ada berkas milik  Berkas mereka dilimpahkan pada Kamis, 12 Januari 2022.

Selanjutnya, penahanan ketiga terdakwa ini jadi wewenang pengadilan tipikor.

"Dan tempat penahanan masih berada di Rutan KPK," tegas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan.

Akibatnya, negara rugi hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.

Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak.

Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dalam kasus ini.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved