Pajak Progresif
Asal Usul Pajak Progresif Kendaraan, Polri Usulkan Lagi Dihapus, Bakal Bebas Koleksi Mobil
Penghapusan pajak progresif dapat membuat pemilik lebih terdata yang akan berdampak pada maksimalnya penegakan hukum menggunakan ETLE.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 2,50 persen.
Dan untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya, sebesar 4 persen.
Kemudian pada 2015 aturan penetapan tarif Pajak Progresif berubah.
Pada pasal 7 ayat (1) disebutkan kepemilkan pertama ditetapkan tarif 2 persen, dan tiap kepemilikan berikutnya baik sebesar 0,5 persen.
Untuk tahun 2023, besaran pajak progresif untuk kendaraan pertama, paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen.
Sementara tarif kendaraan kedua dan seterusnya, paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Alasan Polri Usulkan Pajak Progresif Dihapus
Seperti diketahui, usulan pajak progresif dihapus diungkapkan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI yang disiarkan secara virtual pada Rabu (5/7/2023).
Pada rapat itu ia menyebut pengenaan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu tidak memiliki dampak terhadap pemasukan negara.
Tak hanya itu, penambahan beban pajak ini juga membuat banyak masyarakat tidak jujur terhadap identitas kepemilikan kendaraannya.
Akhirnya polisi sulit untuk melakukan identifikasi apabila terjadi suatu hal.
"Orang yang mau mobil tiga, empat, biar saja. Tidak usah diprogresif karena ya faktanya kemarin terjadi. Ketika kami bicara dengan Bu Nicke (Dirut) Pertamina untuk menghitung subsidi, ada orang yang secara catatan harus dapat, tapi dia punya mobil Alphard," katanya.
"Rumahnya gubuk, mobilnya Alphard. Ternyata ini titipan. Cuma minjam STNK untuk menghindari pajak progresif. Ini kan repot (kalau mobil tersebut terkena ETLE atau sanksi lainnya)," lanjut Firman.
Baca juga: Alasan Bea Cukai Makassar Bakal Panggil Hajah Daeng Kanang, Petugas Sudah Hitung Pajak Emas 180 Gram
Temuan ini sesuai dengan apa yang pernah diungkapkan Direktur Penegakan dan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan terkait fenomena titip nama atas kepemilikan kendaraan untuk menghindari pajak progresif.
Dalam data registrasi kendaraan bermotor, hampir 30 persen bukan atas nama pemilik aslinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.