Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Progresif

Asal Usul Pajak Progresif Kendaraan, Polri Usulkan Lagi Dihapus, Bakal Bebas Koleksi Mobil

Penghapusan pajak progresif dapat membuat pemilik lebih terdata yang akan berdampak pada maksimalnya penegakan hukum menggunakan ETLE.

Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR
Kemacetan yang terjadi di Jl Dr Sam Ratulangi, Makassar, beberapa waktu lalu. Polisi usul pajak progresif dihapus, warga bebas koleksi mobil. 

Sebanyak 80 persen di antaranya milik pribadi dengan laju peningkatannya per tahun mencapai 14 persen.

Ironisnya, hanya 4 persen penambahan jaringan jalan per tahun.

Pada akhirnya, wacana itu urung dilaksanakan.

Sebab, di dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak ada keterangan mengenai aturan Pajak Progresif yang menjadi payung hukum.

Dalam pasal 3 ayat (1) huruf a hanya disebutkan tarif pajak ditetapkan paling tinggi 5 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor.

Ilustrasi STNK dan BPKB. Daftar daerah yang sudah menghapus BBNKB II dan pajak progresif.
Ilustrasi STNK dan pajak kendaraan. Polisi kembali usul pajak progresif dihapus. (Kompas.com)

Lama menjadi wacana lebih 10 tahun kemudian sesudah era Orde Baru wacana Pajak Progresif ini baru mendapatkan payung hukum.

Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah disebutkan mengenai Pajak Progresif ini.

Dalam Pasal 6 (1) disebutkan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:

Huruf a dinyatakan untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1 persen dan paling tinggi sebesar 2 persen.

Sementara huruf b untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2 persen dan paling tinggi sebesar 10 persen.

Sementara di ayat (5) disebutkan penetapan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor menjadi kewenangan peraturan daerah.

Kemudian untuk wilayah Jakarta, penerapan Pajak Progresif dimulai sejak turunnya Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 mengenai Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Polisi Usul Pajak Progresif Dihapus, Apa Itu Pajak Progresif? Di Sulsel Malah Sudah Diterapkan

Dalam pasal 7 ayat (1) disebutkan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan.

Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 1,50 persen.

Sementara untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved