Pajak Progresif
Polisi Usul Pajak Progresif Dihapus, Apa Itu Pajak Progresif? Di Sulsel Malah Sudah Diterapkan
Pembebasan pajak progresif dinilai sebagai solusi bagi masyarakat yang merasa takut dengan tunggakan pajak kendaraannya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Wacana tentang penghapusan pajak progresif kembali diusulkan Polri.
Usulan ini mengemuka dalam rapat bersama Polri dan Komisi III DPR RI yang disiarkan secara virtual pada Rabu (5/7/2023).
Dalam rapat itu, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menuturkan pengenaan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu tidak memiliki dampak terhadap pemasukan negara.
Sehingga ia pun menilai pajak progresif sebaiknya dihapus saja. Lantas apa itu pajak progresif?
Sebelum mengetahui apa itu pajak progresif, perlu diketahui bahwa di Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah tak menerapkan tarif pajak progresif.
Ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 381/Il/Tahun 2023, tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Progresif di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Februari hingga 29 Desember 2023.
Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian gubernur Sulsel pasca Covid-19.
Selain meringankan masyarakat, juga menjadi langkah strategis dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pembebasan pajak progresif ini dengan catatan pemilik merupakan orang yang sama, sesuai dengan nama dan alamat pemilik.
Pembebasan pajak progresif dinilai sebagai solusi bagi masyarakat yang merasa takut dengan tunggakan pajak kendaraannya.
Sebab kendaraan yang menunggak di atas lima tahun juga tetap mendapat pembebasan.
Apa Itu Pajak Progresif?
Indonesia memberlakukan beberapa jenis pajak bagi para warga negaranya, salah satunya adalah pajak progresif.
Pajak progesif merupakan tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak tersebut.
Baca juga: Daftar Provinsi Penghapusan Biaya BBNKB dan Pajak Progresif Kendaraan, Sulsel Dapat Dua-duanya
Baca juga: Tak Bayar Pajak, Bapenda Segera Turunkan Papan Iklan Reklame Liar di Makassar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.