Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Progresif

Polisi Usul Pajak Progresif Dihapus, Apa Itu Pajak Progresif? Di Sulsel Malah Sudah Diterapkan

Pembebasan pajak progresif dinilai sebagai solusi bagi masyarakat yang merasa takut dengan tunggakan pajak kendaraannya.

Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR
Kendaraan melintas di Jalan Tol Layang Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu. Polri mengusulkan pajak progresif kendaraan bermotor dihapus. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Wacana tentang penghapusan pajak progresif kembali diusulkan Polri.

Usulan ini mengemuka dalam rapat bersama Polri dan Komisi III DPR RI yang disiarkan secara virtual pada Rabu (5/7/2023).

Dalam rapat itu, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menuturkan pengenaan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu tidak memiliki dampak terhadap pemasukan negara.

Sehingga ia pun menilai pajak progresif sebaiknya dihapus saja. Lantas apa itu pajak progresif?

Sebelum mengetahui apa itu pajak progresif, perlu diketahui bahwa di Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah tak menerapkan tarif pajak progresif.

Ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 381/Il/Tahun 2023, tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Progresif di Provinsi Sulawesi Selatan.

Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Februari hingga 29 Desember 2023.

Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian gubernur Sulsel pasca Covid-19.

Selain meringankan masyarakat, juga menjadi langkah strategis dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pembebasan pajak progresif ini dengan catatan pemilik merupakan orang yang sama, sesuai dengan nama dan alamat pemilik.

Pembebasan pajak progresif dinilai sebagai solusi bagi masyarakat yang merasa takut dengan tunggakan pajak kendaraannya.

Sebab kendaraan yang menunggak di atas lima tahun juga tetap mendapat pembebasan.

Apa Itu Pajak Progresif?

Indonesia memberlakukan beberapa jenis pajak bagi para warga negaranya, salah satunya adalah pajak progresif.

Pajak progesif merupakan tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak tersebut.

Baca juga: Daftar Provinsi Penghapusan Biaya BBNKB dan Pajak Progresif Kendaraan, Sulsel Dapat Dua-duanya

Baca juga: Tak Bayar Pajak, Bapenda Segera Turunkan Papan Iklan Reklame Liar di Makassar

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved