Pajak Progresif
Polisi Usul Pajak Progresif Dihapus, Apa Itu Pajak Progresif? Di Sulsel Malah Sudah Diterapkan
Pembebasan pajak progresif dinilai sebagai solusi bagi masyarakat yang merasa takut dengan tunggakan pajak kendaraannya.
Dalam pengertian tersebut, tarif pajak pada jenis pajak progresif akan semakin besar jika jumlah objek pajak semakin banyak atau saat nilai objek pajak mengalami kenaikan.
Salah satu jenis pajak yang memberlakukan pajak progresif adalah pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pajak progresif ini akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.
Dengan demikian, besaran biaya pajak kendaraan akan mengalami peningkatkan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan.
Kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya akan dikenakan tarif yang berbeda-beda.
Untuk tahun 2023, besaran pajak progresif untuk kendaraan pertama, paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen.
Sementara tarif kendaraan kedua dan seterusnya, paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Untuk Sulawesi Selatan (Sulsel), besaran tarif pajak progresif untuk PKB kedua sebesar 2 persen.
Baca juga: Pemkot Makassar Target Cetak PAD Rp2 Triliun, Bapenda Harap Warga Taat Pajak
Baca juga: Jangan Coba-coba Lalai Bayar Pajak Jika Tak Ingin Izin Usaha Dicabut
Kemudian 2,25 persen untuk kendaraan ketiga, 2,5 persen untuk kendaraan keempat, kemudian 2,75 persen untuk kendaraan kelima.
Sulit Maksimalkan Tilang Elektronik
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebut pengenaan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu tidak memiliki dampak terhadap pemasukan negara.
Tak hanya itu, penambahan beban pajak ini juga membuat banyak masyarakat tidak jujur terhadap identitas kepemilikan kendaraannya.
Akhirnya polisi sulit untuk melakukan identifikasi apabila terjadi suatu hal.
Dikatakan, dalam data registrasi kendaraan bermotor, hampir 30 persen bukan atas nama pemilik aslinya.
Sehingga sering kali ditemui surat tilang salah alamat ketika diterapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sehingga, kata Firman, penghapusan pajak progresif dapat membuat pemilik lebih terdata yang akan berdampak pada maksimalnya penegakan hukum menggunakan ETLE.
"Kami dengan tim Samsat Nasional sudah berjalan ke gubernur untuk meminta nol-kan biaya balik nama dan pajak progresif," katanya.
(Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.