Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rihana Rihani Si Kembar Penipu iPhone Ditangkap Usai Disebut Dibekingi AKBP, Uang Rp35 M Hasil Tipu?

Polisi sempat kewalahan mengejar si kembar Rihana-Rihani penipu modus preorder pemesanan iPhone.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Rihana dan Rihani, si kembar yang melarikan diri, akhirnya berhasil ditangkap. Si Kembar adalah penipu yang bawa kabur Rp35 miliar milik para korbannya 

"Belum bisa kita sampaikan (keberadaan Rihana-Rihani) karena ini sifatnya teknis," kata Trunoyudo.

"Tentu di mana pun keberadaannya, penyidik yang tahu dan kita harap nanti penyidik bisa menyampaikan pada saat kesempatan press conference," sambungnya.

Pihaknya juga telah menganalisis dan melakukan gelar perkara terhadap kasus penipuan ini.

Diminta gandeng Densus 88

Untuk memburu Rihana Rihani, Indonesian Police Watch (IPW) meminta polisi melibatkan tim Detasemen Khusus Antiteror Polri 88.

Hal ini berkaca dari kasus Dito Mahendra yang selalu mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menganggap, ada kemiripan dalam dua kasus tersebut, yakni sama-sama tidak kooperatif.

Menurutnya, pelibatan Densus 88 ini untuk menunjukkan keseriusan polisi dalam penanganan kasus.

"Masyarakat terutama para korban dari penipuan dan kelicikan si kembar ini, sangat menunggu proses penegakan hukum yang adil dan profesional dari kepolisian," ujarnya.

Modus penipuan

Untuk menjerat para korban, Rihana-Rihana terlebih dahulu membangun kepercayaan dengan tawaran iPhone murah.

Dikutip dari Kompas.id, para korban akan mendapat potongan harga Rp 500.000 per unit jika mau menjadi reseller.

Dua pelaku ini menawarkan skema pembelian penuh untuk harga barang yang dipesan.

Nantinya, barang dijanjikan akan tiba dalam dua minggu. Namun, barang-barang pesanan korban tak kunjung datang dalam waktu yang dijanjikan.

Kerugian para korban pun bervariasi, satu di antaranya bahkan telah menyetorkan uang sebanyak Rp 5,8 miliar.

Tak hanya itu, para korban juga sempat diancam menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika menyebarluaskan informasi tentang kasus ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved