Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rihana Rihani Si Kembar Penipu iPhone Ditangkap Usai Disebut Dibekingi AKBP, Uang Rp35 M Hasil Tipu?

Polisi sempat kewalahan mengejar si kembar Rihana-Rihani penipu modus preorder pemesanan iPhone.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Rihana dan Rihani, si kembar yang melarikan diri, akhirnya berhasil ditangkap. Si Kembar adalah penipu yang bawa kabur Rp35 miliar milik para korbannya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rihana dan Rihani, si kembar yang melarikan diri, akhirnya berhasil ditangkap.

Polisi sempat kewalahan mengejar si kembar Rihana-Rihani penipu modus preorder pemesanan iPhone.

Rihana dan Rihani telah membawa kabur Rp 35 miliar hasil penipuan terhadap korban.

Sejumlah korban mengalami kerugian yang bervariasi. Ada yang mencapai Rp 5,8 miliar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Rihana-Rihani hingga sempat tak terdeteksi.

Padahal, berbagai pihak telah bahu-membahu memburu mereka.

Rihana dan Rihani ditangkap saat isu adanya oknum Perwira Polisi berpangkat AKBP yang bekingi.

Tak cukup sehari saat isu dibekingi oknum AKBP beredar, Rihana dan Rihani pun ditangkap.

Sebelum si Kembar tertangkap, salah satu korban justru lebih dulu ditetapkan tersangka dan telah ditahan.

Kini, pelarian Rihana dan Rihani berakhir.

Keduanya telah ditahan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Rihana dan Rihani baru saja berhasil ditangkap," ujar Kombes Hengki Haryadi, Dirkrimum Polda Metro Jaya, ketika dihubungi pada hari Selasa (4/7/2023).

Hengki menjelaskan, keduanya ditangkap oleh tim Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya di M Town Gading Serpong.

Saat ini, mereka sedang dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.

"Ini adalah hasil penangkapan tim Resmob Polda Metro Jaya di M Town Residence Gading Serpong. Saat ini mereka sedang dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya," kata dia.

Korban-korban Berbagi Kronologi Peristiwa

Seorang korban bernama Vicky Fachreza mengungkapkan bahwa total kerugian akibat tindakan penipuan dari 'Si Kembar' mencapai Rp 35 miliar.

Angka tersebut dikumpulkan dari beberapa reseller lain yang juga menjadi korban aksi mereka.

Vicky sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 miliar dalam kasus ini.

Vicky menjelaskan bahwa awalnya ia membeli iPhone pada tahun 2021.

Terpesona dengan banyaknya promo yang ditawarkan, Vicky kemudian memutuskan untuk menjadi seorang reseller dengan membeli iPhone dari 'Si Kembar'.

Sistem pembayaran yang digunakan adalah pre-order.

Pada awalnya, proses transaksi berjalan dengan lancar seperti yang diharapkan oleh Vicky.

Namun, mulai bulan November 2021, proses jual beli mulai terhambat.

"Kami telah memesan barang mulai bulan November 2021 hingga Maret 2022 dengan total kerugian sebesar Rp 5,8 miliar yang hingga saat ini belum kami terima.

Begitu pula dengan korban lainnya, transaksi yang dilakukan antara bulan Oktober 2021 hingga Maret 2022, dengan perkiraan total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar," ungkap Vicky.

Vicky juga menyebutkan,  pada bulan April 2022, 'Si Kembar' sempat mengumpulkan para reseller untuk membahas masalah ini.

Pada saat itu, korban-korban diberikan janji untuk mendapatkan pengembalian uang.

Namun, sampai sekarang, uang yang telah diberikan oleh para reseller tidak pernah dikembalikan.

Bahkan, 'Si Kembar' malah mengancam akan melaporkan Vicky atas tuduhan pencemaran nama baik karena memviralkan kasus dugaan penipuan ini.

"Janji-janji terus berlanjut tanpa ada kepastian, bahkan setelah kami membuat surat yang menentukan tanggal penyelesaian, yaitu pada hari Kamis, 8 Juni 2023, mereka mengancam kami dengan UU ITE karena kami telah memviralkan kasus ini," kata dia.

Para korban pun melaporkan 'Si Kembar' ke polisi. Pelaku dilaporkan di Polres Jakarta Selatan, Polres Tangerang Selatan, hingga Polda Metro Jaya.

Isu bekingan polisi

Isu yang beredar menyebutkan, Rihana-Rihani diyakini memiliki bekingan polisi berpangkat AKBP.

Bekingan polisi ini juga kerap dijadikan senjata untuk menakut-nakuti pelaku yang akan melaporkannya ke polisi.

Isu ini pun tidak dijawab tegas oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pada Juni 2023.

Kepada wartawan, Hengki tidak membenarkan atau menampik isu tersebut. Ia hanya memastikan akan terus memburu Rihana Rihani.

"Mudah-mudahan kami bisa segera mengungkap kasus ini. Karena kerugiannya cukup besar. Dari satu LP (laporan polisi) ada Rp 5 M, ada Rp 4 M, dan bervariasi," kata Hengki, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Dicekal Imigrasi

Polda Metro Jaya juga telah memasukkan nama keduanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencekal Rihana-Rihani agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Ini kami proses pencekalan, kan juga harus mengajukan red notice ke Divhubinter Polri, sedang proses semuanya pencekalan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga pada pertengahan Juni.

"Tapi yang pasti setelah kami koordinasi dengan Imigrasi, dia tidak ada data keberangkatan ke luar negeri," sambungnya.

Keberadaan diketahui Pada 20 Juni 2023, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut keberadaan Rihana-Rihani telah diketahui oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, ia tidak membeberkan keberadaan pelaku kepada publik.

"Belum bisa kita sampaikan (keberadaan Rihana-Rihani) karena ini sifatnya teknis," kata Trunoyudo.

"Tentu di mana pun keberadaannya, penyidik yang tahu dan kita harap nanti penyidik bisa menyampaikan pada saat kesempatan press conference," sambungnya.

Pihaknya juga telah menganalisis dan melakukan gelar perkara terhadap kasus penipuan ini.

Diminta gandeng Densus 88

Untuk memburu Rihana Rihani, Indonesian Police Watch (IPW) meminta polisi melibatkan tim Detasemen Khusus Antiteror Polri 88.

Hal ini berkaca dari kasus Dito Mahendra yang selalu mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menganggap, ada kemiripan dalam dua kasus tersebut, yakni sama-sama tidak kooperatif.

Menurutnya, pelibatan Densus 88 ini untuk menunjukkan keseriusan polisi dalam penanganan kasus.

"Masyarakat terutama para korban dari penipuan dan kelicikan si kembar ini, sangat menunggu proses penegakan hukum yang adil dan profesional dari kepolisian," ujarnya.

Modus penipuan

Untuk menjerat para korban, Rihana-Rihana terlebih dahulu membangun kepercayaan dengan tawaran iPhone murah.

Dikutip dari Kompas.id, para korban akan mendapat potongan harga Rp 500.000 per unit jika mau menjadi reseller.

Dua pelaku ini menawarkan skema pembelian penuh untuk harga barang yang dipesan.

Nantinya, barang dijanjikan akan tiba dalam dua minggu. Namun, barang-barang pesanan korban tak kunjung datang dalam waktu yang dijanjikan.

Kerugian para korban pun bervariasi, satu di antaranya bahkan telah menyetorkan uang sebanyak Rp 5,8 miliar.

Tak hanya itu, para korban juga sempat diancam menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika menyebarluaskan informasi tentang kasus ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved