Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rihana dan Rihani Si Kembar Penipuan iPhone Ditahan, Diganjar Hukuman Lain Setelah DPO, Tak Berdaya

Keduanya ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.

|
Editor: Ansar
Kompas TV
Si kembar Rihana-Rihani tersangka kasus penipuan pre-order iPhone kini  sudah mendekam di penjara Polda Metro Jaya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Si kembar Rihana-Rihani tersangka kasus penipuan pre-order iPhone kini  sudah mendekam di penjara Polda Metro Jaya.

Rihana dan Rihani ditangkap oleh kepolisian pada Selasa (4/7/2023) setelah menjadi buron.

Keduanya ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Kasus penipuan iPhone Si Kembar hingga kini menyita perhatian, lantaran membawa kabur korban Rp35 miliar.

Selain tersangka, Rihana dan Rihani juga mendapat ganjaran lain.

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam keterangannya, Selasa.

Saat ditangkap, Rihana-Rihani memilih bungkam, tak mengucapkan sepatah kata pun saat digiring masuk oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke ruang pemeriksaan.

Lalu, bagaimanakan kronologi kasus penipuan tersebut?

Berikut kronologi kasus, awal mula hingga ditangkapnya Rihana-Rihani:

Awal Mula Kasus

Kasus penipuan yang dilakukan oleh Rihana-Rihani itu bermula dari modus penipuan penjualan iPhone.

Mereka kemudian menjadi viral di media sosial setelah dipublikasikan Twitter @mazzini_gsp.

 Dari situ, para korban mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp35 M, dikutip dari TribunBengkulu.com.

Rihana-Rihani diketahui menjual iPhone kepada reseller menggunakan sistem pre-order (PO).

Kemudian, mereka menjanjikan iPhone dengan harga lebih murah dan pasaran sehingga membuat para korban tergiur.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved