Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Insentif Pajak UMKM Demi Terwujudnya Stabilitas Ekonomi

 Pagi hari seperti biasa offline store kami di datangi customer untuk sekedar melihat maupun berbelanja produk sesuai keinginan mereka.

Editor: Ina Maharani
HANDOVER
Supriadin 

Penulis

Supriadin
Founder Brand Local Hijab/ Pegiat UMKM

 
Pagi hari seperti biasa offline store kami di datangi customer untuk sekedar melihat maupun berbelanja produk sesuai keinginan mereka.

Walaupun konsep usaha kami 70 persen di jalani secara online, namum keberadaan offline store tentu menjadi bagian sangat penting untuk memberikan pengalaman berbelanja langsung kepada konsumen.

Dengan begitu mereka bisa secara lebih dekat melihat kualitas produk dan juga mix and match terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membeli.

Di sela-sela aktivitas melayani customer yang datang berbelanja, sepintas headline news di salah satu tv swasta menayangkan informasi mengenai insentif pajak untuk UMKM.

Sontak sayapun bergerak untuk menelusuri kebenaran dari berita tersebut. Dan langsung menuju website atau akun media sosial resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sekali lagi untuk memastikan keabsahan dari berita tersebut. Karna ini menjadi kabar baik sekaligus angin segara untuk para pelaku UMKM termasuk saya sebagai pemilik usaha.

Dan informasi itupun clear dan benar adanya sesuai yang saya dapatkan di akun resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kebijakan tersebut.

Kabar baik ini membuat saya ingin mencari tau lebih jauh kira-kira apa saja sih keuntungan yang bisa didapatkan para pelaku UMKM dengan adanya program insentif pajak untuk UMKM.

Seperti kita ketahui, UMKM memiliki peran yang sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Bangsa Indonesia. Berdasarkan data kementrian koordinator badang perekonomian, UMKM berkontribusi terhadap 60,15 % PDB dan mampu menyerap hampir 96,92 % dari total tenaga kerja nasional.

Dari data tersebut bisa di simpulkan, UMKM menjadi pilar penting dalam kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor. Untuk itu dibutuhkan peran serta pemerintah agar dapat terus mendorong partisipasi UMKM dalam ekosistem ekonomi serta berupa kebijakan-kebijakan pro terhadap UMKM.

Begitupun langkah yang di ambil oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kebijakan insentif pajak untuk UMKM.

Dilansir dari situs resmi Direktorat Jendral Pajak (DP) pajak.go.id, insentif tersebut berupa bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah 500 juta pertahun tidak dikenakan pajak penghasilan.

Kebijakan tersebut seperti tertuang dalam UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Langkah pemberian insentif ini bukan tidak beralasan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved