Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Danny Pomanto Disebut Saingan Andi Sudirman di Pilgub Sulsel, Diperiksa Soal Korupsi PDAM

Saat baliho sudah tersebar di berbagai daerah, Danny Pomanto malah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar.

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto, diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Makassar. 

Menjawab pertanyaan jaksa, Ibrahim mengaku tidak mengetahuinya.

"Tidak tahu," jawab Ibrahim.

Jaksa kemudian menjelaskan, sebelum adanya SK, terdapat pertemuan di antara jajaran direksi mengenai penggunaan laba PDAM Makassar.

Namun, saksi mengklaim tidak mengetahui hal tersebut.

"Tidak tahu," jawabnya.

Jaksa juga mengajukan pertanyaan tentang mekanisme pengajuan laba PDAM Makassar kepada pemilik atau Wali Kota Makassar.

Saksi kemudian menjelaskan alur yang seharusnya dalam pengajuan laba tersebut.

"Saudara saksi, bagaimana mekanisme permohonan pengajuan laba oleh direksi kepada pemilik dalam hal ini Wali Kota?" tanya jaksa.

"Secara ideal, setelah perhitungan laba pada tahun yang bersangkutan, direksi mengirim surat kepada pengawas untuk memperoleh pertimbangan, kemudian pengawas mengusulkannya kepada pemilik.

Jadi, Dewan Pengawas yang mengusulkannya kepada pemilik, dan pemilik memberikan keputusan kepada direksi," jelas Ibrahim dalam persidangan.

Jaksa kembali menanyakan mekanisme penggunaan laba pada tahun 2016 yang dikeluarkan pada tahun 2017.

Ia ingin memastikan apakah mekanisme penggunaan laba pada saat itu sesuai dengan aturan dan mekanisme yang dimaksud.

"Tadi dikatakan bahwa mekanisme tersebut, apakah penggunaan laba pada tahun 2016 yang terbit pada tahun 2017 melibatkan SK dari Dewan Pengawas?" tanya jaksa.

Menjawab pertanyaan jaksa, saksi menjelaskan bahwa pada saat itu Dewan Pengawas tidak terlibat.

Hal ini dikarenakan jajaran direksi PDAM langsung mengajukan sendiri kepada Wali Kota Danny Pomanto tanpa meminta pertimbangan dari Dewan Pengawas terlebih dahulu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved