Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Kasus PDAM Makassar

Danny Pomanto Ungkap PDAM Makassar Era Haris Yasin Limpo Hasilkan Deviden ke PAD

Wali Kota Makassar Danny Pomanto dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Surat Keputusan penggunaan Laba PDAM Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba/Tribun Timur
Wali Kota Makassar Danny Pomanto bersaksi di sidang tindak pidana korupsi PDAM Makassar tahun anggaran 2027-2019 di pengadilan Tipikor, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (22/6/2023) siang. 

Ketiganya adalah Plt Dirut PDAM 2019 inisial HH alias Hamzah Ahmad, Direktur Keuangan 2020 inisial AA alias Asdar Ali yang kini Direktur Teknik Perumda dan Plt Direktur Keuangan 2019 Tiro Paranoan.

Adapun surat dakwaan JPU terhadap terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan yaitu para terdakwa didakwa melanggar primair pasal 2 (1) jounto pasal 18 UU Tipikor jounto Psl 55 (1) ke-1 KUHP jounto pasal 64 (1) KUHP.

Subsider perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 jounto pasal 18 UU Ripikor jounto pasal 55 (1) ke-1 KUHP jounto Pasal 64 (1) KUHP.

Para terdakwa disebut telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus atau jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota.

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 20.318.611.975,60.

Angka kerugian negara itu sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara 

Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar.

Untuk Pembayaran Tantiem, Bonus atau Jasa Produksi Tahun Buku 2017 sampai dengan 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota, Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 
Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa secara berturut-turut dan tidak dapat ditentukan lagi sebanyak berapa kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali dan perbuatan para terdakwa dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved