Sidang Kasus PDAM Makassar
Penjelasan Danny Pomanto Setelah Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi PDAM Makassar
Danny Pomanto bersaksi di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kamis (22/6/2023) siang.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersaksi di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kamis (22/6/2023) siang.
Sidang lanjutan kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun 2017-2019 dengan terdakwa mantan Direktur Haris Yasin Limpo dan mantan direktur keuangan Irawan Abadi.
Keterangan yang diberikan dalam sidang itu, salah satunya ihwal adanya cek senilai ratusan juta rupiah yang diterima Danny Pomanto.
Namun Danny menyebut, dana itu merupakan sisa asuransi di zaman kepemimpinan Ilham Arief Sirajuddin saat menjabat Wali Kota Makassar.
"Jadi itu dulu jamannya pak Ilham, bikin asuransi. Asuransi itu 5 tahun sedangkan pak ilham sisa 3 tahun. Waktu pak ilham selesai, dia dapat manfaatnya, besar sekali," kata Danny ditemui seusai sidang.
"Ada sisa 2 tahun, saya tidak ngerti. Kan bukan saya yang bikin, bukan saya yang bayar premi. Tiba-tiba selesai. Itu kan harus dapat karena itu negara," sambungnya.
Saat baru menjabat Wali Kota Makassar, Danny mengaku tiba-tiba dibawakan cek tersebut.
"Ini kan uang dikasih-kasih. Datanglah bawakan pak bagi dong. Kenapa ini, ada apa. Oh ini pak kebetulan bapak yang jadi wali kota," ungkap Danny.
"Kalau orang lain yang jadi wali kota, dia yang terima. Dan itupun full chek, sisa dari itu, jadi saya cuma dapat sisa. Kalau sebelumnya, baginya besar-basar dan itu ada cek Bumiputera. Artinya kan resmi," bebernya.
Adapun nominal yang tertera dalam cek itu, kata dia, sebanyak Rp 600 juta .
"(Rp) 600 (juta). Pembagian sebelumnya lebih besar. Yang jelas saya cuma dapat sisa," tuturnya.
Bantah Pertemuan di Amirullah
Moh Ramdhan Pomanto, membantah kesaksian Umar dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar.
Umar adalah mantan Kabag Hukum Pemkot Makassar (2017-2018) yang turut bersaksi dalam sidang terdakwa mantan Direktur PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan mantan direktur keuangan Irawan Abadi.
Bantahan itu terkait pernyataan Umar yang disebut mengaku melakukan pertemuan di kediaman pribadinya Jl Amirullah, Makassar, 2017.
Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDAM Makassar |
![]() |
---|
Danny Pomanto Ungkap PDAM Makassar Era Haris Yasin Limpo Hasilkan Deviden ke PAD |
![]() |
---|
Bersaksi di Sidang Tipikor PDAM Makassar, Danny Pomanto Bantah Pertemuan di Kediamannya pada 2017 |
![]() |
---|
Breaking News: Wali Kota Makassar Danny Pomanto Bersaksi di Sidang Korupsi PDAM Makassar |
![]() |
---|
Hasilkan Laba, Akuntan Publik Nilai Keuangan PDAM Makassar Sehat di Era Haris Yasin Limpo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.