Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Kasus PDAM Makassar

Penjelasan Danny Pomanto Setelah Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi PDAM Makassar

Danny Pomanto bersaksi di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kamis (22/6/2023) siang.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba/Tribun Timur
Wali Kota Makassar Danny Pomanto setelah bersaksi di sidang tindak pidana korupsi PDAM Makassar tahun anggaran 2027-2019 di pengadilan Tipikor, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (22/6/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersaksi di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kamis (22/6/2023) siang.

Sidang lanjutan kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun 2017-2019 dengan terdakwa mantan Direktur Haris Yasin Limpo dan mantan direktur keuangan Irawan Abadi.

Keterangan yang diberikan dalam sidang itu, salah satunya ihwal adanya cek senilai ratusan juta rupiah yang diterima Danny Pomanto.

Namun Danny menyebut, dana itu merupakan sisa asuransi di zaman kepemimpinan Ilham Arief Sirajuddin saat menjabat Wali Kota Makassar.

"Jadi itu dulu jamannya pak Ilham, bikin asuransi. Asuransi itu 5 tahun sedangkan pak ilham sisa 3 tahun. Waktu pak ilham selesai, dia dapat manfaatnya, besar sekali," kata Danny ditemui seusai sidang.

"Ada sisa 2 tahun, saya tidak ngerti. Kan bukan saya yang bikin, bukan saya yang bayar premi. Tiba-tiba selesai. Itu kan harus dapat karena itu negara," sambungnya.

Saat baru menjabat Wali Kota Makassar, Danny mengaku tiba-tiba dibawakan cek tersebut.

"Ini kan uang dikasih-kasih. Datanglah bawakan pak bagi dong. Kenapa ini, ada apa. Oh ini pak kebetulan bapak yang jadi wali kota," ungkap Danny.

"Kalau orang lain yang jadi wali kota, dia yang terima. Dan itupun full chek, sisa dari itu, jadi saya cuma dapat sisa. Kalau sebelumnya, baginya besar-basar dan itu ada cek Bumiputera. Artinya kan resmi," bebernya.

Adapun nominal yang tertera dalam cek itu, kata dia, sebanyak Rp 600 juta .

"(Rp) 600 (juta). Pembagian sebelumnya lebih besar. Yang jelas saya cuma dapat sisa," tuturnya.

Bantah Pertemuan di Amirullah

Moh Ramdhan Pomanto, membantah kesaksian Umar dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar.

Umar adalah mantan Kabag Hukum Pemkot Makassar (2017-2018) yang turut bersaksi dalam sidang terdakwa mantan Direktur PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan mantan direktur keuangan Irawan Abadi.

Bantahan itu terkait pernyataan Umar yang disebut mengaku melakukan pertemuan di kediaman pribadinya Jl Amirullah, Makassar, 2017.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved