Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Kasus PDAM Makassar

Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDAM Makassar

Eks Direktur PDAM Makassar Haris Yasin Limpo (HYL) dituntut 11 tahun penjara dalam Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
MUSLIMIN/TRIBUN TIMUR
Suasana sidang eksepsi terdakwa Haris Yasin Limpo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Jl RA Kartini, Senin (31/7/2023) siang.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Eks Direktur PDAM Makassar Haris Yasin Limpo (HYL) dituntut 11 tahun penjara dalam Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (31/7/2023) sore 

Tuntutan terdakwa kasus korupsi di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar periode 2017-2019 dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muh Yusuf.

Selain Haris Yasin Limpo, Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi juga dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara kepada terdakwa H haris Yasin Limpo dengan pidana 11 tahun dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Muh Yusuf saat membaca tuntutan.

Selain menjatuhkan tuntutan 11 tahun, JPU juga menjatuhkan pidana denda ke terdakwa HYL sebesar Rp500 juta subsaider 6 bulan kurungan. 

"Empat menghukum terdakwa untuk membayar kerugian negara uang sebesar Rp12.569.890.000 juta dengan ketentuan uang pengganti tersebut tidak dibayar selama 1 bulan," ujarnya 

Setelah putusan pengadilan, lanjut Yusuf, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. 

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa," ujar Yusuf.

"Untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut (atau) diganti penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," sambungnya.

Jaksa mengatakan, kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 20.318.611.975.

Baca juga: Danny Pomanto Ungkap PDAM Makassar Era Haris Yasin Limpo Hasilkan Deviden ke PAD

Keduanya berperan melakukan pengusulan pembagian laba PDAM Makassar pada tahun 2016 silam.

"Telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus atau jasa produksi," ucapnya.

"Serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota," tulis dakwaan JPU.

Jaksa mendakwa Haris dan Irawan telah melakukan perbuatan tersebut secara berturut-turut setidaknya lebih dari satu kali.

Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, yakni penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun buku 2017 sampai dengan 2019.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved