Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Kasus PDAM Makassar

Danny Pomanto Ungkap PDAM Makassar Era Haris Yasin Limpo Hasilkan Deviden ke PAD

Wali Kota Makassar Danny Pomanto dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Surat Keputusan penggunaan Laba PDAM Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba/Tribun Timur
Wali Kota Makassar Danny Pomanto bersaksi di sidang tindak pidana korupsi PDAM Makassar tahun anggaran 2027-2019 di pengadilan Tipikor, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (22/6/2023) siang. 

Melainkan di salah satu gedung di kantor Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani.

"Pertemuan di Amirullah, 2017 saya tidak tinggal di Amrullah, boleh di cek. Saya 2018 baru ke Amirullah berarti itu kan bohong," kata Danny ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kamis (22/6/2023) siang.

"Saya cek di mana, itu waktu saya koreksi itu di gedung Sipakatau, berarti ada kebohongan disitu," sambungnya.

Bahkan, Danny mengaku telah mengecek ke orang yang hadir dalam pertemuan itu.

"Pertemuan yang dibilang sama Pak Umar ada pertemuan di Amirullah, saya cek sama orang di (Bagian) Hukum yang hadir disitu, itu kejadian di Ruang Sipakatau," jelasnya lagi.

Ia pun khawatir, keterangan yang berbeda tersebut dijadikan sebagai bahan politisisasi.

"Berarti ada pembohongan distu, itukan perlu klarifikasi, kalau tidak nanti orang kembangkan hoax-hoax semua, yang orang-orang selalu mempolitisir ini masalah," sebutnya.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersaksi di sidang tindak pidana korupsi PDAM Makassar tahun anggaran 2027-2019.

Sidang berlangsung di pengadilan Tipikor, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (22/6/2023) siang.

Danny Pomanto hadir mengenakan batik corak hijau-kuning.

Pantauan di lokasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak mencecar Danny ihwal pertemuan dewan pengawas PDAM Makassar yang disebut di kediaman pribadinya, Jl Amirullah.

Tidak hanya itu, JPU juga mengulik terkait Surat Keputusan (SK) yang dicabut Danny.

Kasus korupsi PDAM Makassar itu menyeret mantan direktur Haris Yasin Limpo dan mantan direktur keuangan Irawan.

Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus rasua yang merugikan negara Rp 20 milliar itu.

Selain Haris Yasin Limpo dan Irawan, Kejati Sulsel juga menetapkan tiga orang lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved