Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Pemeriksaan Mentan Syahrul YL oleh KPK Diungkap, Isu Tersangka di Jumat Keramat Terbantah

Syharul mengaku, sebelumnya tak sempat hadiri panggilan KPK karena sedang menjalankan tugas negara, termasuk kegiatan G20

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan gedung KPK. Isu soal Syahrul YL tersangka saat hari Jumat Keramat terbantah. 

"Saya enggak ngerti itu. Enggak (Tidak ada komentar)," kata Syahrul dalam tayangan video di kanal Youtube Kompas TV, Kamis (15/6/2023).

Setop narasi dikaitkan dengan politik

Ali mengatakan penyidik KPK sudah mengantongi keterangan yang bisa menjadi barang bukti kuat terkait dugaan korupsi di Kementan yang saat ini sedang diselidiki KPK.

"KPK juga sudah memiliki bahan keterangan sebagai calon barang bukti," kata Ali Fikri.

Ali mengatakan, sejak penyelidikan dimulai pada awal Januari, KPK telah memanggil puluhan orang untuk dimintai keterangan.

Beberapa dari mereka merupakan pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian dan aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Ali, KPK akan menentukan sikap setelah semua orang yang dipanggil datang dan memberikan keterangan mereka.

"Setelah para pihak yang diundang itu seluruhnya hadir dan cukup kami dapat ambil kesimpulan beberapa hal pada proses-proses penyelidikan," kata Ali.

Ali Fikri juga meminta pihak-pihak tertentu menghentikan penyebaran narasi yang menyebut pengusutan dugaan korupsi di Kementan politis hingga kriminalisasi.

Sebab, kata Ali, penyelidikan di Kementan berawal dari laporan warga dan telah diproses pada bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Setelah melalui prosedur yang berlaku di bagian Dumas KPK, aduan tersebut kemudian naik ke tahap penyelidikan.

"Kami ingin sampaikan setop narasi itu, setop asumsi itu," katanya.

Menurutnya, penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut tidak menjurus kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo, melainkan kepada Kementerian Pertanian.

"Saya perlu garisbawahi di Kementerian Pertanian begitu ya," terangnya.

Penegasan tersebut disampaikan sebab selama ini sering dianggap salah paham.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved