Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Pemeriksaan Mentan Syahrul YL oleh KPK Diungkap, Isu Tersangka di Jumat Keramat Terbantah

Syharul mengaku, sebelumnya tak sempat hadiri panggilan KPK karena sedang menjalankan tugas negara, termasuk kegiatan G20

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan gedung KPK. Isu soal Syahrul YL tersangka saat hari Jumat Keramat terbantah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah menyelesaikan pemeriksaan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Syahrul menyatakan bahwa ia akan memberikan kerjasama.

"Hari ini, saya telah memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Syahrul di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, pada hari Senin (19/6/2023).

Syharul mengaku, sebelumnya tak sempat hadiri panggilan KPK karena sedang menjalankan tugas negara, termasuk kegiatan G20 dan berbagai pertemuan yang dijadwalkan hingga tanggal 27.

Ia mengaku jadwalnya sebagai menteri sangat padat. Namun hal tersebut tak membuatnya harus menghindar dari KPK.

"Jadwal saya penuh hingga tanggal 20. Saya berhasil memenuhi panggilan (KPK) dengan baik," kata dia.

Syahrul mengungkap kondisi pemeriksaannya oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian.

"Alhamdulillah, pemeriksaan berlangsung lancar," ujarnya.

Mantan Gubernur Sulsel dua periode tersebut berjanji akan memenuhi permintaan KPK.

"Saya siap hadir kapanpun diperlukan," kata dia.

Syahrul menegaskan, KPK telah menjalankan penyelidikan ini dengan profesional.

Kedatangan Syahrul di KPK untuk menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan.

"Saya percaya bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Saya telah memberikan jawaban sejauh yang saya bisa," kata dia.

Penyelidikan merupakan tahap awal yang dilakukan oleh KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi.

Jika suatu kasus masih dalam proses penyelidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved