Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2023

Kisah Haru Labunru JCH Pinrang, Harusnya Naik Haji Bersama Istri, Tapi Ditinggal Wafat 3 Bulan Lalu

Labunru dan istrinya mendaftar haji sejak tahun 2010 dengan hasil jerih payah sebagai petani.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
JCH Pinrang Labunru saat menghadiri pelepasan di Masjid Al Munawwir Pinrang, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/6/2023). Labunru berangkat haji sendiri karena ditinggal wafat oleh istrinya tiga bulan lalu. 

"Semua jemaah di sini sudah saya anggap keluarga. Mudah-mudahan diberikan kekuatan dan kesehatan oleh Allah SWT," imbuhnya.

Diketahui, Labunru dan istrinya mendaftar haji sejak tahun 2010 dengan hasil jerih payah sebagai petani.

Mereka sebenarnya sudah mendapat nomor porsi haji tahun 2020.

Namun, waktu itu terkendala karena kesehatan istrinya menurun. Jadi gagal berangkat.

Tahun 2021, mereka harus tertunda berangkat ke Tanah Suci karena pandemi Covid-19.

Baca juga: Ribuan Pengantar Padati Masjid Al Munawwir, Tangis Haru Iringi Keberangkatan Ratusan JCH Pinrang

Baca juga: PPIH Embarkasi Makassar Bagikan Tips Jaga Kesehatan Untuk Jemaah Calon Haji

Setelah menunggu, 12 tahun lamanya, nama Nurlia kembali muncul di daftar haji tahun 2022.

Sementara nama suaminya, Labunru tidak muncul karena usianya sudah di atas 65 tahun.

Pada Tahun 2022 itu, Pemerintah Arab Saudi melarang JCH usia 65 tahun ke atas untuk ke tanah suci karena masih pandemi Covid-19.

Malangnya, Nurlia kembali tertunda berangkat haji karena persyaratan vaksin belum terpenuhi sementara waktu keberangkatan haji sudah mepet. 

Kemudian tahun 2023, nama mereka kembali muncul di porsi haji.

Sayangnya, Nurlia wafat tiga bulan lalu dan hanya Labunru yang bisa menunaikan haji tahun ini.(*)

Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved