Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Pegadaian

Tersandung Korupsi, Eks Kepala Unit Pegadaian Syariah Pinrang Bakal Ajukan Surat Penangguhan

Tersangka ARM kini resmi di tahan dan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pinrang.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Tersangka kasus korupsi Rp4 M modus gadai fiktif eks Kepala Unit Pegadaian Syariah ARM saat menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pinrang, Kamis (15/6/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Kejaksaan Negeri Pinrang menetepkan Mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Pinrang ARM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi modus gadai fiktif Rp4 Miliar, Kamis (15/6/2023).

Tersangka ARM kini resmi di tahan dan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pinrang.

Penahanan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Juni 2023 sampai 4 Juli 2023

Diketahui, ARM menggaet 8 pengacara untuk kasus yang menjeratnya tersebut.

Tim pengacara pun akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Kami bakal mengajukan penangguhan penahanan," kata salah satu kuasa hukum ARM, Aidil, kepada Tribun Timur, Jumat (16/6/2023).

Aidil menuturkan, alasan kliennya mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya mempunyai anak yang masih berusia 2 tahun.

"Upaya kami melakukan penangguhan penahanan karena klien kami punya anak kecil usia 2 tahun yang harus dijaga dan tentunya butuh sosok ibu untuk pertumbuhan anak tersebut," tuturnya.

Dikatakan, penangguhan penahanan ini masih sementara dibicarakan tim kuasa.

"Kami akan segera menyurat ke kejaksaan terkait penangguhan penahanan ini. Sementara kami masih bicarakan dengan tim," sebutnya.

Lebih lanjut, Aidil mengatakan kliennya mengakui beberapa hal terhadap apa yang dituduhkan dan disangkakan.

"Klien kami mengakui jika memang ada kerugian negara dan telah melakukan pelelangan gadai fiktif tersebut," ujarnya.

Namun, kata Aidil,  terkait kerugian negara yang dikatakan Kejaksaan Negeri Pinrang yakni Rp4 M, pihak dari kliennya itu yakni suami ARM hanya mengakui Rp2 Miliar.

"Tapi, tadi pada saat pemeriksaan, klien kami tidak sebutkan kalau kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakannya itu Rp2 M. Keterangan ini, kami dengar dari suami klien kami kalau kerugian negara bukan Rp4 M melainkan Rp2 M," terangnya.

"Artinya klien kami juga punya pendirian terhadap kasusnya. Apa yang dituduhkan dan disangkakan itu ada sebagian yang benar dan ada yang sebagian tidak benar," sambungnya.

Aidil juga mengatakan, kalau kliennya itu sudah melakukan pengembalian uang hampir 1 miliar. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved