Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Pegadaian

Video: Eks Kepala Unit Perusahaan BUMN Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka ARM kini resmi ditahan dan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pinrang.

|
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING ANGREANI
Eks kepala unit perusahaan BUMN ARM saat menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (15/6/2023). ARM merupakan tersangka kasus korupsi Rp4 miliar modus gadai fiktif. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkan mantan kepala unit perusahaan BUMN di Pinrang inisial ARM sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Kamis (15/6/2023).

ARM ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi kegiatan operasional produk pegadaian tahun 2021-2022 dengan kerugian negara Rp4 miliar. 

ARM diperiksa di Kejaksaan Negeri Pinrang didampingi dengan kuasa hukumnya.

Tersangka ARM kini resmi ditahan dan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pinrang.

Penahanan tersangka selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023.

ARM menggaet 8 pengacara untuk kasus yang menjeratnya tersebut.

Tim pengacara pun akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Simak videonya:

(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved