Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Pegadaian

Video: Detik-detik Eks Kepala Unit Pegadaian Syariah Pinrang Ditahan

ARM diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus gadai fiktif barang jaminan jatuh tempo. 

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING ANGREANI
Eks Kepala Unit Pegadaian Syariah ARM saat menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pinrang, Kamis (15/6/2023). ARM merupakan tersangka kasus korupsi Rp4 miliar modus gadai fiktif. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, inisial ARM ditetapkan tersangka kasus korupsi Rp4 miliar, Kamis (15/6/2023).

ARM diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus gadai fiktif barang jaminan jatuh tempo. 

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ARM ini saat menjabat Kepala Unit Pegadaian Syariah Jampue tahun 2021.

Kemudian berlanjut saat menjabat Kepala Unit Pegadaian Syariah Watang Sawitto tahun 2022.

Tersangka ARM dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor : Print- 01/P.4. 18/Fd.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.

Sekira tahun 2021- 2022 bertempat di Unit Pegadaian Syariah Jampue dan Unit Pegadaian Syariah Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.

Tersangka ARM selaku pengelola unit pegadaian syariah melakukan beberapa perbuatan melawan hukum.

Seperti apa lengkapnya?

Simak videonya:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved