Korupsi Pegadaian
Video: Detik-detik Eks Kepala Unit Pegadaian Syariah Pinrang Ditahan
ARM diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus gadai fiktif barang jaminan jatuh tempo.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, inisial ARM ditetapkan tersangka kasus korupsi Rp4 miliar, Kamis (15/6/2023).
ARM diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus gadai fiktif barang jaminan jatuh tempo.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ARM ini saat menjabat Kepala Unit Pegadaian Syariah Jampue tahun 2021.
Kemudian berlanjut saat menjabat Kepala Unit Pegadaian Syariah Watang Sawitto tahun 2022.
Tersangka ARM dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor : Print- 01/P.4. 18/Fd.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.
Sekira tahun 2021- 2022 bertempat di Unit Pegadaian Syariah Jampue dan Unit Pegadaian Syariah Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
Tersangka ARM selaku pengelola unit pegadaian syariah melakukan beberapa perbuatan melawan hukum.
Seperti apa lengkapnya?
Simak videonya:
(*)
Video: Eks Kepala Unit Perusahaan BUMN Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
Tersandung Korupsi, Eks Kepala Unit Pegadaian Syariah Pinrang Bakal Ajukan Surat Penangguhan |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp4 M, Eks Kepala Unit Pegadaian Syariah Pinrang Gaet 8 Pengacara |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Gadai Fiktif Rp4 M, Eks Kepala Unit Pegadaian Syariah Pinrang Resmi Ditahan |
![]() |
---|
Uang Korupsi di Pegadaian Syariah Pinrang Dipakai Bayar Utang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.