Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Pegadaian

Tersangka Korupsi Gadai Fiktif Rp4 M, Eks Kepala Unit Pegadaian Syariah Pinrang Resmi Ditahan

ARM ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi kegiatan operasional produk pegadaian tahun 2021-2022 dengan kerugian negara Rp4 Miliar.

|
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Tersangka kasus korupsi Rp4 M modus gadai fiktif eks Kepala Unit Pegadaian Syariah ARM saat menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pinrang, Kamis (15/6/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Kejaksaan Negeri Pinrang (Kejari), Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Pinrang ARM sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Kamis (15/6/2023).

ARM ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi kegiatan operasional produk pegadaian tahun 2021-2022 dengan kerugian negara Rp4 miliar.

ARM diperiksa di Kejaksaan Negeri Pinrang didampingi dengan kuasa hukumnya.

Saat pemeriksaan ARM mengenakan masker dan jilbab serta baju lengan panjang berwarna putih.

Dari pantauan, mobil tahanan Kejari Pinrang sudah berada di halaman kantor.

Terlihat pula mobil polisi untuk melakukan pengawalan.

Pada pukul 17.30 Wita, ARM turun dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah.

Tidak ada sepatah kata yang keluar dari mulut perempuan itu.

Ia hanya berjalan  sembari menunduk dan langsung menaiki mobil tahanan Kejari Pinrang.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Khairuddin menjelaskan, tersangka ARM resmi ditahan dan dilakukan penahanan selama 20 hari.

"Penahanan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 Juli 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pinrang," tuturnya.

Dikatakan, ARM ditetapkan tersangka dengan modus memanipulasi data gadai fiktif dan barang jatuh tempo.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan nama orang terdekat dan nama orang lain untuk membuat gadai fiktif dan melakukan pelelangan barang jaminan jatuh tempo.

"Pertama, tersangka membuat gadai fiktif dengan cara menggunakan identitas orang lain. Kedua, melakukan pelelangan barang jaminan, namun tidak dibuatkan berita acara lelang. Sehingga uang hasil lelang barang jaminan digunakan oleh tersangka ARM untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.

Diungkapkan, terdapat  57 (lima puluh tujuh) potong barang jaminan yang dilakukan penaksiran lebih besar dari 50 persen.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved