Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Pegadaian

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp4 M, Eks Kepala Unit Pegadaian Syariah Pinrang Gaet 8 Pengacara

Tersangka eks Kepala Unit Pegadaian Syariah Pinrang ARM menggaet delapan pengacara dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
NINING ANGREANI/ TRIBUN TIMUR
Mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Jampue dan Watang Sawitto, ARM (kanan) saat diperiksa di Kejari Pinrang, didampingi kuasa hukum Aidil (kiri) Kamis (15/6/2023). ARM ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi gadai fiktif barang jaminan para nasabah. 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANGTersangka eks Kepala Unit Pegadaian Syariah Pinrang ARM menggaet delapan pengacara dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

Hal itu dikatakan salah satu tim kuasa hukum ARM, Aidil saat ditemui di Kejaksaan Negeri Pinrang, Kamis (15/6/2023).

"Tim kuasa hukum ada 8 pengacara yang mendampingi ARM untuk kasus yang menjeratnya ini," kata Aidil.

Aidil tidak menampik jika kliennya tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pinrang.

Baca juga: Tersangka Korupsi Gadai Fiktif Rp4 M Eks Kepala Unit Pegadaian Syariah Pinrang Resmi Ditahan

"Saya tadi melakukan pendampingan kepada klien ARM dalam penetapan tersangka dan penahanan di Rutan Kelas IIB Pinrang," ucapnya.

Dikatakan, kliennya mengakui beberapa hal terhadap apa yang dituduhkan dan disangkakan.

"Klien kami mengakui jika memang ada kerugian negara dan telah melakukan pelelangan gadai fiktif tersebut," ujarnya.

Namun, kata Aidil, terkait kerugian negara yang dikatakan Kejaksaan Negeri Pinrang yakni Rp4 M, suami kliennya itu hanya mengakui Rp2 Miliar.

"Tapi, tadi pada saat pemeriksaan, klien kami tidak sebutkan kalau kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakannya itu Rp2 M. Keterangan ini, kami dengar dari suami klien kami kalau kerugian negara bukan Rp4 M melainkan Rp2 M," terangnya.

"Artinya klien kami juga punya pendirian terhadap kasusnya. Apa yang dituduhkan dan disangkakan itu ada sebagian yang benar dan ada yang sebagian tidak benar," sambungnya.

Aidil juga mengatakan, kalau kliennya itu sudah melakukan pengembalian uang hampir 1 Miliar.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Pinrang (Kejari), Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Pinrang inisial ARM sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Kamis (15/6/2023).

ARM ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi kegiatan operasional produk pegadaian tahun 2021-2022 dengan kerugian negara Rp4 Miliar.

ARM diperiksa di Kejaksaan Negeri Pinrang didampingi dengan kuasa hukumnya.

Saat pemeriksaan ARM mengenakan masker dan jilbab serta baju lengan panjang berwarna putih.

Dari pantauan, mobil tahanan Kejari Pinrang sudah berada di halaman kantor.

Terlihat pula mobil polisi untuk melakukan pengawalan.

Pada pukul 17.30 Wita, ARM turun dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah.

Tidak ada sepatah kata keluar dari mulut perempuan itu.

Ia hanya berjalan sembari menunduk dan langsung menaiki mobil tahanan Kejari Pinrang. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved