Warga Geruduk Markas Polisi
Polisi Bebaskan Pemuda Asal Pulau Lae-lae yang Ditangkap karena Demo Proyek Reklamasi
Harun yang berjalan keluar, pun disambut sorak gembira seratus warga yang memadati gerbang masuk Mapolrestabes Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setelah beberapa jam diperiksa di Mapolrestabes Makassar, Harun (20) Warga Pulau Lae-lae, akhirnya diperbolehkan pulang, Kamis (15/6/2023) siang.
Harun yang berjalan keluar, pun disambut sorak gembira seratus warga yang memadati gerbang masuk Mapolrestabes Makassar.
Harun diamankan sekitar pukul 09.00 Pagi dan keluar dari Polrestabes Makassar, 13.20 Wita.
Beberapa emak-emak bahkan tak kuasa menahan haru sembari memeluk Harun.
"Hidup Harun, hidup Harun," sorak warga menyambut pemuda yang dianggap pejuang penolakan reklamasi itu.
Harun yang dihampiri mengaku hanya mintai keterangan saat diamankan polisi.
"Tadi hanya diperiksa, ditanya-tanya begitu," ucapnya sembari berjalan dengan kawalan warga.
Selain Harun, informasi yang diperoleh, juga terdapat dua mahasiswa yang turut diamankan polisi.
Mereka diamankan saat hendak berunjukrasa menolak rencana reklamasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kronologi
Harun ditangkap saat berada di atas perahu nelayan yang hendak berunjukrasa rasa menolak kehadiran pejabat Pemprov Sulsel.
Rencananya pejabat perwakilan Pemprov Sulsel, akan datang melakukan negosiasi terhadap warga terkait rencana reklamasi.
Namun, menurut warga, bukannya perwalian Pemprov Sulsel yang datang, malah seratusan polisi yang tiba.
"Jadi pertama-tama itu kami warga mendengar informasi bahwa pihak Pemprov Sulsel mau datang," kata perwakilan warga Lae-lae Bahtiar Leo.
"Tapi kita sudah tidak mau negosiasi lagi jadi dia kirim aparat satu kapal besar satu speed besar," sambungnya.
Satu warga bernama Harun kata Leo, pun ditangkap saat berada di atas perahu.
Sementara dua perwakilan LBH turut mendampingi Harun yang diminta keterangan Polrestabes Makassar.
"Kehadiran warga Lae-lae ini karena ada warga yang diambil (diamankan), ada tiga orang," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Seratusan warga Pulau Lae-lae mendatangi Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (15/6/2023) siang.
Warga menduduki separuh badan jalan Ahmad Yani sembari silih berganti berorasi.
Mereka menuntut agar Polrestabes Makassar segera membebaskan nelayan yang ditangkap.
Nelayan yang ditangkap itu kata warga, bernama Harun.
Harun ditangkap oleh personel kepolisian bersama dua orang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Ketiganya ditangkap saat menolak rencana reklamasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasalnya, rencana reklamasi itu dianggap merusak mata pencaharian nelayan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.