Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Geruduk Markas Polisi

Kronologi Nelayan Pulau Lae-lae Ditangkap Polisi saat Tolak Reklamasi

Menurut warga, bukannya perwakilan Pemprov Sulsel yang datang negosiasi soal reklamasi, malah seratusan polisi yang tiba.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Seratusan warga Pulau Lae-lae mendatangi Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Kamis (15/6/2023) siang. Mereka menuntut polisi untuk segera membebaskan nelayan yang ditangkap saat hendak unjuk rasa menolak reklamasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang warga Pulau Lae-lae bernama Harun ditangkap polisi saat menolak rencana reklamasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (15/6/2023) pagi.

Harun ditangkap saat berada di atas perahu nelayan yang hendak berunjuk rasa menolak kehadiran pejabat Pemprov Sulsel.

Rencananya pejabat perwakilan Pemprov Sulsel akan datang melakukan negosiasi terhadap warga terkait rencana reklamasi.

Namun, menurut warga, bukannya perwakilan Pemprov Sulsel, malah seratusan polisi yang tiba.

"Jadi pertama-tama itu kami warga mendengar informasi bahwa pihak Pemprov Sulsel mau datang," kata perwakilan warga Lae-lae Bahtiar Leo.

"Tapi kita sudah tidak mau negosiasi lagi jadi dia kirim aparat satu kapal besar satu speed besar," sambungnya.

Warga bernama Harun pun ditangkap saat berada di atas perahu.

Sementara dua perwakilan LBH turut mendampingi Harun turut diamankan untuk dimintai keterangan di Polrestabes Makassar. 

"Kehadiran warga Lae-lae ini karena ada warga yang diambil (diamankan), ada tiga orang," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan warga Pulau Lae-lae mendatangi Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (15/6/2023) siang.

Warga menduduki separuh badan jalan Ahmad Yani sembari silih berganti berorasi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Warga Lae-lae Makassar Geruduk Markas Polisi

Baca juga: Diduga Dapat Berindikasi Longsor, OPU Makassar Minta Tidak Ada Aktivitas Reklamasi di Pulau Gusung

Mereka menuntut agar Polrestabes Makassar segera membebaskan nelayan yang ditangkap.

Harun ditangkap oleh personel kepolisian bersama dua orang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Ketiganya ditangkap saat getol menolak rencana reklamasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Pasalnya, rencana reklamasi itu dianggap merusak mata pencaharian nelayan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved